Penulis : Vidyamona Aura Puspita, Budi Ardianto, S.H., M.H.
Sejarah konflik Palestina-Israel bermula dari awal abad ke-20, ketika kesultanan ottoman dikalahkan Inggris dalam perang dunia I, wilayah Palestina diambil alih oleh Inggris. Pada tahun 1917, Deklarasi Balfour mendukung pendirian rumah nasional Yahudi di Palestina. Hal ini mendorong bangsa Yahudi dari berbagai belahan dunia datang ke tanah Palestina. Selama periode ini, imigrasi Yahudi meningkat, dan ketegangan antara komunitas Yahudi dan Arab Palestina tumbuh. Setelah berakhirnya Perang Dunia II, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil alih mandat atas Palestina yang sebelumnya dikuasai oleh Inggris. PBB membagi wilayah tersebut menjadi dua negara, satu untuk orang Arab Palestina dan satu untuk bangsa Yahudi. Pembagian tersebut diadopsi sebagai Resolusi PBB Nomor 181 pada tahun 1947. Namun, Arab Palestina menolak pembagian tersebut, memicu Perang Arab-Israel pertama pada tahun 1948 yang dimenangkan oleh Israel, yang mengakibatkan pembentukan negara Israel dan pengungsian rakyat Palestina.
Israel menguasai wilayah yang dicaplok selama perang-perang dengan negara-negara Arab, seperti Tepi Barat, Jalur Gaza, dan bagian dari Yerusalem Timur. Ini menyebabkan konflik berkepanjangan tentang pemukiman Israel di wilayah-wilayah ini. Ratusan ribu rakyat Palestina terpaksa menjadi pengungsi yang sekarang tinggal di berbagai negara dan kamp pengungsian. Sementara 2 juta orang rakyat Palestina dikurung dalam penjara terbuka di jalur gaza dan west bank. Akses mereka terhadap sandang, pangan, dan pendidikan dibatasi. Hak hidup mereka dirampas oleh rezim zionis Israel.
Perselisihan antara Palestina dan Israel adalah tema yang dapat dikenali untuk kemanusiaan di dunia ini. Pertikaian tersebut menimbulkan pengaruh yang meresahkan sosial di Palestina. Alasan pertikaian tersebut adalah perebutan wilayah Palestina oleh Israel, sejak pertikaian itu, banyak pengaruh meresahkan sosial yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Pengaruh yang meresahkan ini meliputi : warga biasa, orang biasa, perampasan tanah yang dibatasi, dan tidak menawarkan hak kepada anak-anak Palestina dan masih banyak lagi. Serangan demi serangan dilakukan oleh zionis Israel demi mendapatkan tujuannya, hingga serangan menghancurkan kota Palestina, di jalur gaza, menjadikan rakyat sipil sebagai korban hingga anak anak.
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang mulai dari dalam kandungan, hak asasi manusia (HAM) ialah suatu hak yang dimiliki oleh seseorang sebab ia manusia. Seluruh manusia memiliki hak asasi manusia bukan sebab hadiah yang diberikan kepadanya oleh masyarakat atau pun bersumber pada hukum positif yang berlaku, namun karena ia merupakan seorang manusia. Pelanggaran HAM jika dilakukan oleh siapa pun akan mendapatkan balasan dari siapa pun yang diambil hak-haknya tersebut. Seperti yang terjadi sekarang ini, pelanggaran HAM yang dilakukan negara Israel kepada Palestina merupakan suatu pengambilan hak orang lain.
Anak anak di Palestina ini kehilangan hak asasi manusia-nya, akibat peperangan antara zionis dan palestina kebebasan dasar akan wawasan hambatan dalam keadaan perjuangan yang dilengkapi, baik itu bentrokan jalan raya atau perselisihan yang tumbuh di dalam negeri. Dalam bentrokan jalan raya atau perselisihan yang tumbuh di dalam negeri. Dalam bentrokan bersenjata, populasi personel non militer suatu negara atau distrik sering menjadi sasaran langsung dan bertahan. Warga biasa yang tidak terlibat dalam perselisihan dalam beberapa kasus dibantai, diserang, diculik, direcoki, dipindahkan, dijarah dan ditolak untuk mendapatkan makanan, air dan kesejahteraan.
Pelanggaran Hak Anak Palestina.
Anak-anak Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang terlibat terus menjadi korban pelanggaran Israel. Meskipun hak-hak mereka diabaikan, tidak ada pasangan yang juga meninggal karena tindakan kejam dan kejam Israel. Banyak korban termasuk anak-anak. Secara konsisten, sekitar 500-700 anak-anak di Palestina, beberapa masih berusia 12 tahun, ditahan dan diadili dalam kerangka pengadilan taktis Israel. Tuduhan yang paling dikenal adalah pelemparan batu, seperti yang ditunjukkan oleh Safeguard for Youngsters Global Palestine (DCI-P). Hukum militer Israel mengizinkan siapa pun yang berusia 12 tahun ke atas untuk ditahan. Namun, seperti yang ditunjukkan oleh Bill Van Esveld, seorang ilmuwan senior untuk Divisi Hak Istimewa Anak-anak di Common Freedoms Watch, pelemparan batu "juga dipandang sebagai pelanggaran 'keamanan' di bawah hukum militer Israel, menyiratkan bahwa anak-anak Palestina disalahkan karena melempar batu. tidak dapat dipidana, surat berharga tertentu yang sah. Sedangkan Keamanan anak menjadi tugas negara, pemerintah, daerah setempat, keluarga dan wali di bidang kehidupan yang ketat, sekolah, kesejahteraan dan kegiatan public. namun hukumtidak berlaku bagi zionis israel yang terus melakukan pelanggaran yang imbasnya ke anak anak bahkan anak anak palestina di penjara sebagai tawanan.Â
Pada tahun 2019 Israel menjadi satu-satunya yang menerapkan undang-undang penjara kepada anak-anak Terutama anak-anak yang berasal dari Palestina. Bahkan anak-anak ini diperlakukan dengan kasar dan bahkan tidak diberi akses untuk menghubungi orang tuanya. Israel sendiri menolak untuk merevisi undang-undangnya. Salah satu korban yang jauh ini bisa menceritakan kisahnya adalah Malak Al-Ghalit yang ditahan pada usia 14 tahun dan menghubungkan dokumen yang bahkan dia sendiri tidak mengerti. Dalam laporan setiap tahun ada 500 anak yang ditahan pihak Israel dengan tuduhan yang tidak terbukti. Mereka dianggap sebagai ancaman bagi Israel, yang kita tahu meskipun anak-anak memiliki hak untuk bermain dan belajar daripada menjadi tawanan perang.Â
Demonstrasi pemenjaraan yang dilakukan oleh angkatan bersenjata Israel adalah sebuah pelanggaran, karena melakukan penangkapan untuk menempatkan anak-anak ini di penjara, dan mengisolasi mereka dari orang tua mereka, adalah demonstrasi yang tidak mencerminkan asuransi anak-anak, mengingat fakta bahwa dengan penangkapan itu Angkatan bersenjata Israel membatasi hak istimewa mereka untuk belajar dan bermain seperti anak-anak pada umumnya. Penjara ini juga akan mempengaruhi kondisi mental anak-anak karena mereka bersaksi setiap hari Kegiatan kebiadaban dieksekusi oleh prajurit Israel terhadap sandera yang berbeda. Pemuda Palestina yang itawan oleh angkatan bersenjata Israel juga tergantung pada perlakuan tidak berperasaan, karena angkatan bersenjata Israel juga menggunakan kebiadaban, siksaan, dan bahaya pengasingan untuk memaksa anak-anak Palestina untuk mengakui tuduhan atas tindakan yang tidak pernah mereka lakukan. Selama pemeriksaan silang, sebagian besar anak-anak tidak bergabung dengan orang tua mereka, juga tidak ditentukan hak apa yang mereka miliki, anak-anak juga dipaksa untuk menandatangani catatan yang ditulis dalam bahasa yang tidak mereka pahami.
Pelanggaran HAM Terhadap Palestina.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina bermula pada tanggal 23 Juni 2008, terjadi sebuah penembakan pertama yang dilakukan oleh warga Israel terhadap warga sipil Palestina yang sedang mengumpulkan kayu bakar didekat perbatasan Beith Lahia oleh seorang militer dari Israel. Pada hari yang sama dengan kejadian penembakan terdapat dua buah mortar mendarat di Gaza, dalam insiden ini tidak ada korban, tetapi yang dilakukan oleh Israel sudah melanggar prinsip kemanusiaan. Pada bulan September Israel mengirimkan dua mortir dan tiga roket yang ditembakan ke Gaza, tetapi masih tidak menimbulkan korban. Setelah dua bulan kemudian di bulan Oktober -- November, konflik antara Gaza dan Israel semakin meningkat. Mereka saling menyerang dan mulai menampakan gencatan senjata pada tanggal 19 Juli 2008. Roket dan mortar dikirim dan saling merusakan gedung-gendung tinggi yang ada di negara mereka dan banyak menewaskan warga sipil.Â
Serangan yang dilakukan oleh Israel telah banyak merusak dan menghancurkan tempat tinggal, tempat ibadah, dan kantor PBB yang digunakan untuk lembaga bantuan. Sebagain besar negara di belahan bumi lainnya, terutama negara-negara yang memiliki penduduk beragama Islam sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. Bagi mereka Israel telah mengambil hak-hak yang dimiliki oleh warga sipil Palestina. Israel juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini PBB juga mengatakan bahwa blockade Israel terhadap Gaza merupakan kejahatan perang dan sudah melanggar hak-hak kemanusiaan.Â
KesimpulanÂ
Pelanggaran HAM jika di lakukan oleh siapa pun akan mendapatkan balasan dari siapa pun yang diambil hak-haknya tersebut. Meskipun ada hukum Internasional yang mengacu kepada pemberlakuan HAM tersebut telah disepakati dan menjadi sumber acuan untuk menjalankan hubungan internasional, tetapi ironisnya tragedi kemanusiaan ini sering dan masih terjadi. Hal tersebut berlangsung lama dan terus menurus, seperti penderitaan yang terjadi kepada warga Palestina yang diambil hak asasi manusiannya oleh penjajahan Zionis Israel. Kebebasan dasar di seluruh dunia dibentuk dan diciptakan melalui kerjasama multilateral di perserikatan bangsa-bangsa, dewan eropa dan asosiasi global lainnya, Hubungan antara kekuasaan negara dan kebebasan bersama telah dibuat dengan cara yang tidak salah lagi sejak pengaturan perserikatan bangsa bangsa pada tahun 1945.Â
Hal ini menceritakan tentang kebebasan hak palestina yang dirampas oleh zionis Israel, berawal dari Israel ingin menguasai tanah yang di duduki oleh Negara palestina, namun pimpinan palestina tidak mengindahkan itu, dengan berulang Israel datang lagi ingin membeli tanah itu, kepada palestina, namun hal itu mendapat pertentangan. Sampai pada akhirnya ada perang dan khilafah ustmani terjebak dalam perang dunia pertama yang berakhir pada kekalahan pihak jerman dan khilafah , inilah kesempatan Israel untuk mengambil tanah terjanji itu sampai sekarang pun masih dilakukan penjajahan oleh Israel di tanah palestina.
 Gencatan dan serangan terus diluncurkan oleh zionis tersebut sampai anak anak pun menjadi korban peperangan Israel, hak hak anak palestina yang dirampas oleh zionis, seperti tidak memiliki kebebasan, tidak dapat menempuh pendidikan, tidak bisa merasakan ekonomi, hak hidupnya terganggu , hak untuk menjadi anak anak sejawat tidak dapat dirasakan oleh anak palestina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H