Mohon tunggu...
Vidyamona AuraPuspita
Vidyamona AuraPuspita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Jambi

Selamat Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hilangnya Hak Asasi Tiap Manusia dalam Konflik Antara Palestina dan Israel

31 Mei 2024   11:49 Diperbarui: 31 Mei 2024   12:15 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ugm.ac.id/id/berita/21139-pengamat-timur-tengah-kunci-perdamaian-pelestina-israel-taati-hasil-perundingan/

Pelanggaran HAM Terhadap Palestina.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina bermula pada tanggal 23 Juni 2008, terjadi sebuah penembakan pertama yang dilakukan oleh warga Israel terhadap warga sipil Palestina yang sedang mengumpulkan kayu bakar didekat perbatasan Beith Lahia oleh seorang militer dari Israel. Pada hari yang sama dengan kejadian penembakan terdapat dua buah mortar mendarat di Gaza, dalam insiden ini tidak ada korban, tetapi yang dilakukan oleh Israel sudah melanggar prinsip kemanusiaan. Pada bulan September Israel mengirimkan dua mortir dan tiga roket yang ditembakan ke Gaza, tetapi masih tidak menimbulkan korban. Setelah dua bulan kemudian di bulan Oktober -- November, konflik antara Gaza dan Israel semakin meningkat. Mereka saling menyerang dan mulai menampakan gencatan senjata pada tanggal 19 Juli 2008. Roket dan mortar dikirim dan saling merusakan gedung-gendung tinggi yang ada di negara mereka dan banyak menewaskan warga sipil. 

Serangan yang dilakukan oleh Israel telah banyak merusak dan menghancurkan tempat tinggal, tempat ibadah, dan kantor PBB yang digunakan untuk lembaga bantuan. Sebagain besar negara di belahan bumi lainnya, terutama negara-negara yang memiliki penduduk beragama Islam sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina. Bagi mereka Israel telah mengambil hak-hak yang dimiliki oleh warga sipil Palestina. Israel juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini PBB juga mengatakan bahwa blockade Israel terhadap Gaza merupakan kejahatan perang dan sudah melanggar hak-hak kemanusiaan. 

Kesimpulan 

Pelanggaran HAM jika di lakukan oleh siapa pun akan mendapatkan balasan dari siapa pun yang diambil hak-haknya tersebut. Meskipun ada hukum Internasional yang mengacu kepada pemberlakuan HAM tersebut telah disepakati dan menjadi sumber acuan untuk menjalankan hubungan internasional, tetapi ironisnya tragedi kemanusiaan ini sering dan masih terjadi. Hal tersebut berlangsung lama dan terus menurus, seperti penderitaan yang terjadi kepada warga Palestina yang diambil hak asasi manusiannya oleh penjajahan Zionis Israel. Kebebasan dasar di seluruh dunia dibentuk dan diciptakan melalui kerjasama multilateral di perserikatan bangsa-bangsa, dewan eropa dan asosiasi global lainnya, Hubungan antara kekuasaan negara dan kebebasan bersama telah dibuat dengan cara yang tidak salah lagi sejak pengaturan perserikatan bangsa bangsa pada tahun 1945. 

Hal ini menceritakan tentang kebebasan hak palestina yang dirampas oleh zionis Israel, berawal dari Israel ingin menguasai tanah yang di duduki oleh Negara palestina, namun pimpinan palestina tidak mengindahkan itu, dengan berulang Israel datang lagi ingin membeli tanah itu, kepada palestina, namun hal itu mendapat pertentangan. Sampai pada akhirnya ada perang dan khilafah ustmani terjebak dalam perang dunia pertama yang berakhir pada kekalahan pihak jerman dan khilafah , inilah kesempatan Israel untuk mengambil tanah terjanji itu sampai sekarang pun masih dilakukan penjajahan oleh Israel di tanah palestina.

 Gencatan dan serangan terus diluncurkan oleh zionis tersebut sampai anak anak pun menjadi korban peperangan Israel, hak hak anak palestina yang dirampas oleh zionis, seperti tidak memiliki kebebasan, tidak dapat menempuh pendidikan, tidak bisa merasakan ekonomi, hak hidupnya terganggu , hak untuk menjadi anak anak sejawat tidak dapat dirasakan oleh anak palestina.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun