Mohon tunggu...
Vidya Kusherawati
Vidya Kusherawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Accounting Students, Airlangga University

Live as if you were to die tomorrow. Learn as if you were to live forever.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kerja Cerdas BPK Dorong Akuntabilitas Keuangan Negara

26 Januari 2018   15:05 Diperbarui: 27 Januari 2018   17:38 1314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung BPK Republik Indonesia

Hello viewers, kali ini saya akan membahas tentang sebuah badan negara yang bertugas untuk memeriksa keuangan negara. Badan ini merupakan salah satu badan negara yang tertua dan telah berdiri pada 1947, sehingga usia badan negara ini sekarang sudah menginjak 71 tahun. Tentunya ini bukan usia yang muda lagi bukan. Akan tetapi, badan negara ini tidak pernah menua, tentunya badan negara ini telah berkontribusi dan mengabdi penuh dalam mengamankan dan mengawal harta negara demi kesejahteraan rakyat.

            Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang begitu melimpah. Sudah sepatutnya kekayaan alam dari sang Maha Pencipta ini dimanfaatkan demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat. Namun sayangnya kekayaan alam yang melimpah ruah ini masih belum tercermin seluruhnya terhadap keadaan perekonomian bangsa kita. Oleh sebab itu negara Indonesia sangat membutuhkan sebuah lembaga yang dapat mengawasi, memeriksa, serta mengelola keuangan negara agar tata kelola keuangan menjadi lebih transparan, akuntabilitas, efisien, efektif, serta dapat dipertanggung jawabkan agar dapat mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tertuang pada pembukaan UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum.

Seberapa Penting Kedudukan BPK di Indonesia???

            Menyadari betapa pentingnya pembentukan suatu lembaga yang bertugas memeriksaa keuangan negara, maka berlandaskan Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI terdapat perubahan ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat {Sebelum amandemen, BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5)}.

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;

UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Dari banyaknya landasan hukum  UUD 1945 dan UU di atas, dapat disimpulkan bahwa BPK merupakan salah satu badan negara yang penting dan kuat kedudukannya di mata hukum, viewers.

Kedudukan BPK berdasarkan UUD 1945
Kedudukan BPK berdasarkan UUD 1945
Perlu diketahui juga viewers, BPK ini berkedudukan di ibu kota NKRI, serta memiliki perwakilan dari 34 provinsi di Indonesia.

Revolusi BPK dari Zaman Kekunoan Hingga Kekinian

Dalam menjalankan tugas dari masa ke masa, tentunya BPK melakukan beberapa perubahan untuk mengoptimalkan kinerjanya agar menjadi lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif demi kesejahteraan rakyat. Tentunya BPK melakukan revolusi, seperti di bawah ini.

RB BPK
RB BPK
Lalu Bagaimana Peran BPK dalam Mendorong Akuntabilitas Negara?

Peran BPK sekarang dan mendatang antara lain :

  • Membantu masyarakat dan pengambil keputusan untuk melakukan alternatif pilihan masa depan.
  • Mendalami kebijakan dan masalah publik.
  • Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi bagi peningkatan efektivitas dan efisiensi kebijakan pemerintah serta ketaatan atas aturan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
  • Membantu pemerintah untuk mengimplementasikan paket ketiga UU tentang keuangan negara tahun 2003-2004 melalui:
  • Penyatuan anggaran non bujeter dan kegiatan auasi-fiskal ke dalam APBN.
  • Memperjelas peran dan tanggung jawab lembaga negara pada semua tingkatan.
  • Mendorong proses penyiapan, pelaksanaan dan pelaporan anggaran negara yang transparan dan akuntabel.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi keuangan antara instansi pemerintah di tingkat pusat, daerah serta keduanya maupun antara pemerintah dengan BUMN, BUMD serta perusahaan swasta yang mendapatkan subsidi dari negara.
  • Membantu pemerintah melakukan perubahan struktural BUMN, maupun Badan Layanan Umum.
  • Upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan tindakan KKN kepada penegak hukum.

Tentunya peran BPK ini sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian rakyat Indonesia untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta menciptakan good governance di Indonesia.

 Nah, jadi sekarang kita dapat mengetahui seberapa besar kontribusi BPK bagi bangsa kita. Kita juga dapat mengetahui bahwa tugas dan peran BPK Kawal Harta Negara sangat penting untuk mengamankan harta negara agar bisa dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Sekian dulu viewers, sampai jumpa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun