Mohon tunggu...
Vidya Kusherawati
Vidya Kusherawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Accounting Students, Airlangga University

Live as if you were to die tomorrow. Learn as if you were to live forever.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kerja Cerdas BPK Dorong Akuntabilitas Keuangan Negara

26 Januari 2018   15:05 Diperbarui: 27 Januari 2018   17:38 1314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kedudukan BPK berdasarkan UUD 1945

Hello viewers, kali ini saya akan membahas tentang sebuah badan negara yang bertugas untuk memeriksa keuangan negara. Badan ini merupakan salah satu badan negara yang tertua dan telah berdiri pada 1947, sehingga usia badan negara ini sekarang sudah menginjak 71 tahun. Tentunya ini bukan usia yang muda lagi bukan. Akan tetapi, badan negara ini tidak pernah menua, tentunya badan negara ini telah berkontribusi dan mengabdi penuh dalam mengamankan dan mengawal harta negara demi kesejahteraan rakyat.

            Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang begitu melimpah. Sudah sepatutnya kekayaan alam dari sang Maha Pencipta ini dimanfaatkan demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat. Namun sayangnya kekayaan alam yang melimpah ruah ini masih belum tercermin seluruhnya terhadap keadaan perekonomian bangsa kita. Oleh sebab itu negara Indonesia sangat membutuhkan sebuah lembaga yang dapat mengawasi, memeriksa, serta mengelola keuangan negara agar tata kelola keuangan menjadi lebih transparan, akuntabilitas, efisien, efektif, serta dapat dipertanggung jawabkan agar dapat mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tertuang pada pembukaan UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum.

Seberapa Penting Kedudukan BPK di Indonesia???

            Menyadari betapa pentingnya pembentukan suatu lembaga yang bertugas memeriksaa keuangan negara, maka berlandaskan Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI terdapat perubahan ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat {Sebelum amandemen, BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5)}.

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;

UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Dari banyaknya landasan hukum  UUD 1945 dan UU di atas, dapat disimpulkan bahwa BPK merupakan salah satu badan negara yang penting dan kuat kedudukannya di mata hukum, viewers.

Kedudukan BPK berdasarkan UUD 1945
Kedudukan BPK berdasarkan UUD 1945
Perlu diketahui juga viewers, BPK ini berkedudukan di ibu kota NKRI, serta memiliki perwakilan dari 34 provinsi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun