Mohon tunggu...
Vidiyanti
Vidiyanti Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

gemar menggambar dan suka film horror

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pilah-pilih, Deal? Ini Sikapnya Menurut Syariat Islam

26 Oktober 2022   21:14 Diperbarui: 11 November 2022   15:27 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ayoo, mana nih para ibu ibu pejuang harga barang di pasar?. . . . . Apalagi sekarang harga bahan pokok semua pada naik yaa, membuat tak hanya para ibu rumah tangga tetapi juga para anak kostan yang harus pandai pandai mengatur pengeluaran.

Tawar menawar ialah kegiatan bernegosiasi sebuah harga yang biasanya dilakukan oleh pembeli dan penjual untuk mencapai kesepakatan. Hal ini lah yang sering dilakukan oleh para ibu rumah tangga maupun anak kostan seperti sayaa.

Tawar menawar diharapkan membentuk simbiosis mutualisme yang artinya dalam proses tawar menawar si pembeli bisa mendapatkan barang yang ia butuhkan, dan si pedagang mendapatkan keuntungan untuk membiayai kehidupan sehari - harinya.

Harga yang diberikan oleh pedagang nantinya akan menjadi bahan negosisasi antara dua belah pihak. Terjadilah pembeli berusaha meminta harga mereng atau kurang dari harga awal, dan pedagang pun mempertahankan harga dagangannya agar tidak mendapatkan kerugian jikalau harus mengurangi dari harga awal.

Sering sekali terjadi adegan 'pindah ke sebelah' saat proses tawar menawar ini. Hayoo siapa nih yang sering begitu? Jurus ini acap kali membuahkan hasil yaa guysss!...

Nahh.. saat seperti inilah yang bisa membuat kemungkinan adanya rasa sakit hati atau rasa tidak puas yang dirasakan dari salah satu pihak. Biasanya pedagang akan memilih mengalah ataupun setuju dengan harga yang ditawarkan pembeli, bisa jadi karena pedagang khawatir akan sulit mendapatkan pelanggan selanjutnya. Saat mencapai kesepakatan itu pun harus lah dengan hati yang senang atau tidak dalam kondisi kecewa.

Hal ini lah yang di hindari islam agar tidak menimbun rasa sakit hati antara sesama dan tawar menawar menjadi boleh dilakukan.

Untuk itu, apa kira kira yang harus kita lakukan? . . . Tawar menawar sudah di jelaskan loh aturannya di dalam islam! Berikut penjelasan tentang tawar menawar di dalam Al-Quran.

Terdapat beberapa firman Allah dan hadist yang menjelaskan hal tersebut, sebagai berikut:

1. QS. An Nisa Ayat 29

 "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Ayat ini menjelaskan agar kita melakukan tawar menawar dengan cara yang baik dan benar. Tawar menawar tidak boleh mendatangkan kekecewaan antar dua belah pihak.

 2. QS. Al Munafiqun Ayat 9

"Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi."

Pada ayat ini dijelaskan agar kita tidak hanya fokus pada harta kita tetapi jadikanlah tawar menawar sebagai pembentuk pertemanan dan relasi dengan banyak orang.

3. QS. Al Hasyr Ayat 9

"Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung."

tidak bersikap serakah, hanya mementingkan diri sendiri dan mencari keuntungan untuk  untuk dirinya. Membantu pedagang dengan tidak terlalu merendahkan harga jualannya, begitupun yang harus dilakukan oleh pedagang dengan tidak menaruh harga tinggi kepada jualannya agar pembeli mendapatkan barang untuk kebutuhan sehari - hari.

4. QS. Al Shaf Ayat 10

"Hai orang -orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan perniagaan  yang dapat menyelamatkanmu dari azab  yang pedih? yaitu kamu beriman kepada Allah dan Rasul Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu". 

tawar menawar diperbolehkan selagi tidak untuk kepuasan duniawi semata. tawar menawar haruslah bertujuan untuk kepuasan bersama dan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan Allah dan Rasul Nya.

Tawar menawar menurut hadist hukumnya halal, ada beberapa hadist yang disampaikan oleh rasulullah mengenai tawar menawar ini sebagai berikut:

1. HR Muslim

 "Dua orang yang sedang melakukan jual beli diperbolehkan tawar menawar selama belum berpisah, jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan ciri dagangannya maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu".

Jika sudah mencapai kesepakatan harga antara dua belah pihak, maka tidak dibenarkan melakukan penawaran harga kembali karena sebelumnya sudah mencapai kesepakatan.

2. HR Muslim no. 1412

"Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya kecuali jika ia mendapat ijin akan hal itu dan janganlah kalian menawar atas tawaran saudaranya". 

Seperti saat sedang melakukan tawar menawar antara penjual satu dan pembeli satu, ada pula penjual lain yang ikut menawarkan barang dagangannya pada si pembeli padahal posisi si pembeli sedang melakukan sebuah transaksi.

3. HR Baihaqi Melalui Abu Hurairah r.a

" Allah mencintai seorang hamba yang mudah berlaku baik jika menjual dan mudah bila membeli". 

 maksud dari hadist ini adalah hukum tawar menawar di perbolehkan selama dilakukan dengan baik. seperti sang pedagang tidak terlalu memberikan harga yang terlalu tinggi terhadap barang dagangan nya, dan pembeli pun tidak harusnya mencawar dengan harga yang sangat rendah. kasus ini dapat menimbulkan rasa sakit hati, dendam dan lainnya. hendaknya saat proses tawar menawar baik dari pedagang ataupun si pembeli sama sama mempermudah urusan mereka dan melancarkan rezeki sesamanya. . . 

mengapa tawar menawar harus dilakukan menurut syariat islam? bagaimana jika tidak dilakukan menurut syariat islam? sama hal nya ketika kita melakukan sholat wajib 5 waktu, kita harus mengetahui ketentuan ketentuan saat melakukan sholat. karna jika tidak maka bisa saja ibadah yang kita lakukan tidak sah. nah . . . dalam tawar menawar bisa saja menjadi haram jika tidak dilakukan menurut syariat islam karena bisa saja dalam tawar menawar mengandung unsur seperti tidak berdasarkan kepakatan kedua belah pihak, terjadinya salah satu pihak yang meraasa tidak puas dengan keputusan tersebut karena merasa dirugikan dalam tawar menawar.

Dapat di simpulkan dari firman Allah dan juga hadist Rasulullah bahwa tawar menawar adalah halal hukumnya selama dilakukan sesuai dengan syariat syariat yang sudah ada. tawar menawar sendiri pun jika dilakukan dengan benar maka dapat mendatangkan keuntungan untuk kedua belah pihak dan saling mempermudah urusan, serta melancarkan atau mendatangkan rezeki baik bagi pedagang maupun bagi si pembeli. 

Dengan adanya artikel ini semoga dapat menambah pengetahuan anda tentang adab tawar menawar yang benar menurut syariat islam. Terimaksih sudah mampir di artikel sayaa. . . . .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun