1. HR Muslim
 "Dua orang yang sedang melakukan jual beli diperbolehkan tawar menawar selama belum berpisah, jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan ciri dagangannya maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu".
Jika sudah mencapai kesepakatan harga antara dua belah pihak, maka tidak dibenarkan melakukan penawaran harga kembali karena sebelumnya sudah mencapai kesepakatan.
2. HR Muslim no. 1412
"Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya kecuali jika ia mendapat ijin akan hal itu dan janganlah kalian menawar atas tawaran saudaranya".Â
Seperti saat sedang melakukan tawar menawar antara penjual satu dan pembeli satu, ada pula penjual lain yang ikut menawarkan barang dagangannya pada si pembeli padahal posisi si pembeli sedang melakukan sebuah transaksi.
3. HR Baihaqi Melalui Abu Hurairah r.a
" Allah mencintai seorang hamba yang mudah berlaku baik jika menjual dan mudah bila membeli".Â
 maksud dari hadist ini adalah hukum tawar menawar di perbolehkan selama dilakukan dengan baik. seperti sang pedagang tidak terlalu memberikan harga yang terlalu tinggi terhadap barang dagangan nya, dan pembeli pun tidak harusnya mencawar dengan harga yang sangat rendah. kasus ini dapat menimbulkan rasa sakit hati, dendam dan lainnya. hendaknya saat proses tawar menawar baik dari pedagang ataupun si pembeli sama sama mempermudah urusan mereka dan melancarkan rezeki sesamanya. . .Â
mengapa tawar menawar harus dilakukan menurut syariat islam? bagaimana jika tidak dilakukan menurut syariat islam? sama hal nya ketika kita melakukan sholat wajib 5 waktu, kita harus mengetahui ketentuan ketentuan saat melakukan sholat. karna jika tidak maka bisa saja ibadah yang kita lakukan tidak sah. nah . . . dalam tawar menawar bisa saja menjadi haram jika tidak dilakukan menurut syariat islam karena bisa saja dalam tawar menawar mengandung unsur seperti tidak berdasarkan kepakatan kedua belah pihak, terjadinya salah satu pihak yang meraasa tidak puas dengan keputusan tersebut karena merasa dirugikan dalam tawar menawar.
Dapat di simpulkan dari firman Allah dan juga hadist Rasulullah bahwa tawar menawar adalah halal hukumnya selama dilakukan sesuai dengan syariat syariat yang sudah ada. tawar menawar sendiri pun jika dilakukan dengan benar maka dapat mendatangkan keuntungan untuk kedua belah pihak dan saling mempermudah urusan, serta melancarkan atau mendatangkan rezeki baik bagi pedagang maupun bagi si pembeli.Â