Mohon tunggu...
Vidi Newrockman
Vidi Newrockman Mohon Tunggu... Human Resources - Keluarga D

i'm a grown up punk

Selanjutnya

Tutup

Money

Prediksi UMP DKI Jakarta 2022 Berdasarkan PP 36 tahun 2021

26 Oktober 2021   22:34 Diperbarui: 17 November 2021   10:21 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UMn = Rp 4.416.186  + {Rp 4.416.186  x (3%+5%)}

UMn = Rp 4.416.186  + {Rp 4.416.186  x 0,08 %)}

UMn = Rp 4.416.186  + Rp 353.294 

Sehingga, hasil UMn yang didapat Rp 4,769480 

Formula terbaru berdasarkan PP 36 Tahun 2021:

Seiring dengan pengesahan UU Cipta Kerja tahun 2021 lalu dan berdasarkan PP 36 Tahun 2021, Formula penghitungan kenaikan UMP pun juga berubah. Kini Upah Minimum hanya terdiri dari Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten. Sedangkan Upah Minimum Sektoral sudah dihilangkan. Berdasarkan PP 36 Tahun 2021, kenaikan Upah Minimum  memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum. Dengan formula :

UMn=UMt+{Max(Batas atas,Inflasi )×((Batas atas-UMt)/( Batas atas-Batas Bawah))×UMt

UMn: Upah minimum tahun berikutnya

UMt: Upah minimum tahun berjalan

Batas atas  =(Avg konsumsi per kapita  x Avg Art dalam satu rumah) / (Avg orang yang bekerja dalam satu rumah)

Batas bawah = Batas atas x 50 %

Prediksi UMP DKI Jakarta 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun