Mohon tunggu...
Yehezkiel Victor Saud
Yehezkiel Victor Saud Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tercipta di bulan kasih sayang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarif PPN Selalu Meningkat? Atau Bisa Turun?

1 Mei 2024   12:25 Diperbarui: 1 Mei 2024   12:40 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, kebijakan ini batal diterapkan dengan disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Rapat Paripurna DPR RI pada awal Oktober 2021 lalu. Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU HPP tertulis bahwa tarif PPh Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 22% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjelaskan bahwa ketentuan ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan PPh namun tetap dapat menjaga iklim investasi. Tarif PPh 22% ini dianggap masih lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh Badan negara ASEAN sebesar 22,35%, negara OECD sebesar 23,59%, dan negara G20 sebesar 24,17%. Selain itu, menurut Dirjen Pajak, Suryo Utomo, pembatalan penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% pada tahun 2022 merupakan bagian dari upaya konsolidasi fiskal yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperkuat postur APBN pascapandemi.

Untuk UMKM, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif PPh Final menjadi 0,5%. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diganti dengan PP 55 Tahun 2022. Kemudian pada tahun pajak 2022, pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021. Hal ini dilakukan karena banyak pelaku UMKM mengeluhkan tingginya tarif pajak saat itu. PP 55 Tahun 2022 pada dasarnya mengatur pengenaan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.

Tarif PPN Bisa Turun?

Melihat situasi saat ini dan rencana yang telah ditetapkan, kemungkinan penurunan tarif PPN dalam waktu dekat (pasca 2024) terbilang kecil. Alasan utamanya adalah UU HPP yang telah mengatur skema tarif PPN secara bertahap, dengan tarif 12% paling lambat 1 Januari 2025. Pemerintah saat ini fokus pada meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi dan pembangunan nasional, dengan kenaikan PPN menjadi salah satu strategi untuk mencapai target tersebut. Meskipun demikian, pemerintah meyakini bahwa dampak negatif kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat dapat diredam dengan berbagai kebijakan seperti pemberian bantuan sosial dan insentif bagi sektor tertentu.

Namun, perlu diingat bahwa situasi ekonomi dan fiskal dapat berubah di masa depan, dan jika terjadi perubahan signifikan seperti perlambatan ekonomi yang drastis, kemungkinan pemerintah mempertimbangkan untuk menurunkan tarif PPN. Faktor lain yang dapat memengaruhi termasuk tekanan dari masyarakat dan dunia usaha, kinerja penerimaan negara, serta perubahan kebijakan fiskal global. Jika terdapat tekanan yang signifikan dari masyarakat dan dunia usaha terkait dampak negatif PPN, pemerintah mungkin mempertimbangkan untuk menurunkan tarif. Selain itu, jika penerimaan negara dari PPN melebihi ekspektasi atau jika negara lain menurunkan tarif PPN, Indonesia mungkin mempertimbangkan untuk mengikuti langkah tersebut agar tetap kompetitif.

Kesimpulan tentang penurunan tarif PPN di masa depan tidak dapat dipastikan karena tergantung pada berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi, fiskal, dan tekanan dari masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus memantau situasi dan mempertimbangkan berbagai opsi kebijakan untuk menanggapi perkembangan yang mungkin terjadi di masa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun