Total uang/nilai tunai polis di akhir tahun kelima/bulan-60 polis berjalan = 1,859,928.6 + ( 949,996.2 + 949,996.2 Â ) + ( 354,166.95 x 12 ) - 3,110,016 = 1,859,928.6 + 1,899,992.4 + 4,250,003.4 - 3,110,016 = 4,899,908.4
Sehingga sudah bayar premi = Rp.30,000,000,- tetapi nilai tunai/saldo polisnya = Rp.4,899,908.4 dan hutang Rp.0 di akhir tahun-5 polis berjalan.
Sekali lagi, itu hanya perhitungan kasar... jika harga unit (link) naik/turun ( karena semua transaksi dihitung dalam unit dan terkait dengan fluktuasi harga unit ) maka perhitungannnya tinggal ditambahkan faktor fluktuasi harga unit tersebut.
********/*******
Semoga hal ini bisa sedikit membuka mata kita sebagai nasabah asuransi, bahwa asuransi itu ada harganya. Dan yang lebih penting lagi sebelum Anda tanda tangan Surat Permohonan Asuransi Jiwa ( SPAJ ) dan ilustrasi polisnya, Anda wajib tahu dahulu bagaimana calon polis Anda akan berjalan nantinya. Tanyakan detil segala sesuatunya pada agen asuransi Anda, bila perlu minta pendapat agen asuransi lain ( cari second opinion ). Atau dicatat di sebuah kertas dan minta agen Anda menandatangani penjelasannya tersebut di atas materai; agar jika terjadi ketidakcocokkan di kemudian hari, Anda mempunyai bukti untuk menuntut pertanggungjawaban agen tersebut di kemudian hari.
Proses SPAJ untuk diluluskan menjadi polis asuransi memang harus ribet di awal, agar Anda bisa tenang kemudian. Bukankah fungsi asuransi seharusnya menenangkan? Karena membuat ada jaminan. Bukan meresahkan atau mengecewakan.
PS. Penulis bukan agen asuransi, tetapi hanya pemegang polis asuransi. Segala pertanyaan terkait postingan ini, bisa dituliskan di kolom komentar atau dengan japri melalui email. Akan dijawab dan dijelaskan dengan senang hati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H