Mohon tunggu...
Victor FrankyWilyazis
Victor FrankyWilyazis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Fakultas Diponegoro

Saya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Terjun ke Masyarakat: Mitigasi Pinjaman Online Illegal

7 Agustus 2023   15:45 Diperbarui: 7 Agustus 2023   17:09 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam era digital seperti saat ini, fenomena pinjaman online illegal semakin menjadi perhatian masyarakat luas. Dengan tawaran yang menggiurkan, banyak remaja dan kalangan muda rentan terjebak dalam perangkap pinjaman ilegal yang akhirnya berujung pada masalah finansial yang serius. Suara gemuruh percakapan dan tawa riang memenuhi lapangan Dusun Nglorog saat matahari mulai meredup pada Sabtu, 29 Juli 2023 pukul 20.00 WIB. Namun, di tengah suasana ini, muncul seorang mahasiswa KKN Tim II dari Fakultas Hukum dari Universitas Diponegoro yang ingin memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya pinjaman online ilegal. Nama pemuda bersemangat ini adalah Victor Franky Wilyazis.

Dusun Nglorog, sebuah desa yang terletak di Panekan, Wonogiri, menjadi tempat bagi upaya pendekatan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Victor. Pada sebuah acara di pusat kegiatan remaja Karang Taruna Dusun Nglorog, Victor mengadakan forum group discussion yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang risiko dan bahaya pinjaman online ilegal kepada para remaja setempat. Acara ini juga dihadiri oleh beberapa warga dusun yang tertarik untuk memahami lebih lanjut mengenai masalah ini.

Dalam forum group discussion tersebut, Victor menjelaskan secara rinci tentang bagaimana pinjaman online illegal dapat merugikan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pinjaman online ilegal sering kali memiliki bunga yang sangat tinggi dan persyaratan yang tidak transparan. Para peminjam sering kali tidak memahami sepenuhnya konsekuensi dari pinjaman tersebut dan dapat terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diatasi. Selain itu, Victor juga berbagi cerita nyata tentang individu yang mengalami dampak negatif dari pinjaman online ilegal, seperti mengalami intimidasi dan ancaman oleh pihak peminjam.

Selain memberikan penjelasan mendalam, Victor juga memberikan tips kepada peserta forum group discussion tentang cara membedakan pinjaman online legal dan ilegal. Ia mengajak para remaja untuk lebih kritis dalam memilih pinjaman online, dengan memeriksa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memahami secara mendalam persyaratan serta konsekuensi pinjaman.

"Tujuan dari forum group discussion ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar mereka dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait pinjaman online," ujar Victor. "Saya ingin mencegah lebih banyak individu terjebak dalam perangkap pinjaman ilegal yang dapat merusak keuangan dan masa depan mereka."

Dalam forum tersebut juga mahasiswa fakultas hukum tersebut juga menyampaikan bahwasannya secara hukum utang pinjol illegal tidak wajib dibayar sebab  secara hukum perdata Transaksi Pinjol Illegal tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian sesuai pasal 1320 KUHperdata. Maka perjanjian tidak sah dihadapan hukum, berdasarkan Pasal 1451 KUHPerdata maka perjanjian menjadi batal dan berakibat keadaan kembali seperti semula sebelum perjanjian utang dibuat. sebab dari itu, peminjam tetap berkewajiban mengembalikan seluruh uang yang telah dipinjam kepada pemberi pinjaman (tanpa bunga yang dibebankan).

Terlebih lagi secara hukum pidana tindakan pinjaman online illegal banyak melanggar aspek hukum seperti teror penagihan. teror penagihan ini bukan hanya mengancam peminjam akan tetapi kerabat, keluarga,kolega,dan teman-teman pun dapat diancam dengan teror ini serta bukan hanya itu saja peminjam/korban pun data-data yang dimiliki bisa saja disadap dan disebar luaskan secara sepihak dan tanpa permohonan izin terlebih dahulu. Tentu hal ini melanggar Pasal 368 KUHP, 335 KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

Tidak hanya memberikan forum group discussion, Victor juga merencanakan untuk mengadakan kegiatan-kegiatan berkelanjutan seperti lokakarya dan pelatihan tentang literasi keuangan bagi remaja di Dusun Nglorog. Ia berharap bahwa upayanya ini dapat membantu masyarakat setempat menjadi lebih sadar dan berhati-hati dalam menghadapi tawaran pinjaman online yang meragukan.

Dengan semangat serta dedikasinya, Victor Franky Wilyazis dari Universitas Diponegoro membuktikan bahwa pendidikan hukum tidak hanya berhenti di dalam kelas, tetapi juga dapat diaplikasikan langsung dalam masyarakat untuk mengatasi permasalahan nyata. Upaya mitigasi pinjaman online illegal ini menjadi contoh inspiratif bagi generasi muda lainnya untuk berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih cerdas secara finansial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun