Mohon tunggu...
Vico Rachman
Vico Rachman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menulis apa adanya..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi 300 Triliun Hukumannya Hanya 6,5 Tahun yang Gemparkan Dunia Internasional

5 Januari 2025   21:49 Diperbarui: 5 Januari 2025   21:49 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hukuman penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang".

"Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, " mengutip dari detik.com (23/12/2024).

Selain Harvey, ada juga Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 14 tahun penjara. Kemudian Reza Andriansyah tuntutan 8 tahun bui dan divonisnya 5 tahun penjara.

Analisa dan Pendapat

"Saya tidak SETUJU, karena Dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah Negara Hukum", bukan negara kekuasaan. Menurut saya itu sungguh tidak adil dan tidak sesuai dengan Pancasila sila Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia (sementara seorang anak petani yang mencuri ayam dihukum lebih dari 1 tahun penjara) yang korupsi hampir kurang lebih Rp 300 triliun, hanya di hukum  6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pengembalian uang korupsi sebesar Rp 210 miliar, " tulis A Junaedi Karso.

Dilansir dalam Detik.com pada (08/09/2021) dengan judul berita "Ibu Pencuri Susu Sempat Dapat Ancaman 7 Tahun Penjara, Ketua DPD: Miris". Kasus pencurian susu yang menimpa dua orang ibu di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mendapat perhatian banyak pihak, tidak terkecuali Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Meski saat ini mereka sudah dibebaskan dari ancaman 7 tahun penjara, namun ancaman tersebutlah yang tetap membuat La Nyalla geram. Menurutnya, keadilan tidak boleh dicederai dalam kasus ini.

"Mencuri memang tidak dapat dibenarkan dari sisi manapun. Namun, jika mencuri susu dan minyak kayu putih harus diancam hukuman yang cukup tinggi, rasanya cukup miris juga, " ujar La Nyalla, pada (8/9/2021).

La Nyalla, senator asal Jawa Timur ini melanjutkan, aksi pencurian yang dilakukan di Toko Rani dan Toko Ringgit, Blitar, dilakukan karena pelaku sedang dalam kondisi yang sangat kesusahan secara ekonomi. Kasus seperti ini harus lebih diproses secara manusiawi.

"Secara ekonomi, pelaku ini menderita dan perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini bisa terjadi karena ada yang salah dalam sistem sosial kita. Saya berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan berdamai dan pengadilan pun harus memberikan rasa adil yang seadil-adilnya, " jelas La Nyalla.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun