Belum lama ini, pada tanggal 31 Mei 2024 Rantastia mendapat tanda jasa Medal of Commerative Peace.
"Satu lagi, Saya dituding menipu ratusan juta dalam kasus harta bung Karno yang peristiwanya sudah lama sekali. Jika benar pasti sudah ada keputusan sidang Hakim yang menyatakan Rantastia adalah tersangka penipuan dan ada bukti laporan atas nama Rantastia di kantor Polisi. Jadi itu bahaya jika tidak membuktikan itu semua bisa kena sanksi pidana pencemaran nama baik, " tegas Rantastia Nur Alangan.
"Trus ada lagi nitizen mengkaitkan Saya yang ditetapkan oleh Polresta Medan sebagai tersangka penggunaan atribut dan seragam militer. Berita ini terjadi tahun 2015. Jika bisa membuktikan nama Rantastia masuk dalam daftar penyalagunaan atribut dan seragam di Polresta Medan. Silahkan buka google apa benar ada nama Saya sebagai tersangka penyalahgunaan atribut dan seragam militer?. Itu justru nama Aditya Bambang Mataram dan 2 temannya telah memakai seragam atribut tentara dan merekalah yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan seragam dengan membawa bawa PBB, " jelasnya.***
Sumber: RNA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H