Terdapat 101 aset wakaf di Singapura. Dari jumlah tersebut, 68 di antaranya dikelola oleh Warees dengan total valuasi senilai 707 juta dollar AS per 31 Desember 2016. Return dari pengelolaan wakaf properti ini didistribusikan ke beberapa pihak. Tiga juta dollar AS telah didistribusikan kepada para penerima manfaat wakaf (mawquf 'alaih) pada tahun 2016. Penerima manfaat terbesar adalah masjid (62%), lembaga luar negeri (13%) biasanya negara asal pemberi wakaf, madrasah (9%), organisasi sosial seperti panti asuhan dll (5%), orang-orang miskin (4%), pelayanan pemakaman orang fakir miskin (3%), lain-lain (4%).
Inovasi selanjutnya adalah wakaf tunai atau yang mereka namai dengan wakaf ilmu. Karena target utama penerima manfaat dari dana wakaf tunai tersebut adalah sektor pendidikan Islam di Singapura. Dana infaq dan shodaqoh tentu bisa memenuhi kebutuhan operasional madrasah dengan segera, tapi sumber dana tersebut tidaklah berkelanjutan dalam jangka panjang. Adanya dana wakaf ilmu dapat memberikan pemasukan yang mendukung keuangan madrasah secara berkelanjutan.
Ditambah dengan adanya fakta bahwa sejak tahun 1970an sudah tidak ada lagi aset wakaf baru dari masyarakat muslim Singapura. Salah satu penyebabnya adalah harga properti yang meroket dan membuat wakaf berupa aset menjadi hal yang sangat sulit untuk dilakukan. Wakaf tunai pun menjadi salah satu solusi untuk mengakumulasikan dana wakaf dari banyak orang.Â
Warga muslim singapura bisa memilih untuk membayar Wakaf tunai secara insidentil ataupun secara rutin lewat pemotongan gaji yang didebit langsung dari rekening mereka. Dana yang dihimpun dari wakaf tunai tersebut diinvestasikan ke sektor properti dan instrumen keuangan yang relatif aman. Dengan cara tersebut, dalam kurun waktu 2012 hingga 2016, madrasah-madrasah telah mendapatkan guyuran hasil investasi dana wakaf tunai sebesar 1,96 juta dollar AS.
Walhasil, sepak terjang yang cukup memukau dari Warees tidak lepas dari profesionalisme, inovasi dalam pembiayaan, inisiasi wakaf tunai dan rilisnya fatwa istibdal wakaf. Terkait istibdal wakaf tentu banyak terdapat kontroversi. Namun demikian, mengutip pernyataan dari Sekjen AAOIFI, Dr. Hamed Merah, yang mengatakan bahwa untuk memformulasikan fatwa dalam keuangan Islam tidak bisa jika hanya strict pada satu madzhab, melainkan juga mengkaji dari seluruh madzhab, bahkan dari yang luar sunni sekalipun. Wallahu 'alamu bis showab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H