Mohon tunggu...
Vicky Vendy
Vicky Vendy Mohon Tunggu... -

Mahasiswa S2 Akuntansi, International Islamic University Malaysia (IIUM) https://vickyvendy18.blogspot.my/

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengelolaan Wakaf Produktif di Singapura

7 November 2017   16:56 Diperbarui: 7 November 2017   16:58 4151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Aset wakaf tercatat pertama kali di Singapura pada tahun 1820. Saat itu datang seorang pedagang dari Palembang keturunan Hadramaut Yaman bernama Syed Sharif Omar bin Ali Aljunied. Beliau yang kemudian membangun masjid tertua di Singapura yaitu Masjid Omar di Kampung Melaka. Selain itu, Syed Omar juga membangun sebuah masjid di Bencoolen street yang selanjutnya juga diwakafkan untuk kepentingan umum. Hingga saat ini, aset-aset wakaf tersebut berada dalam pengelolaan Warees investment Pte Ltd, sebuah lembaga profesional yang dibentuk pada tahun 2001 dan 100% dimiliki oleh MUIS (Majlis Ugama Islam Singapura).

Warees inilah yang kemudian melakukan inovasi besar-besaran untuk mengoptimalkan aset wakaf di Singapura. Bangunan wakaf yang tidak produktif diubah menjadi pemukiman komersial bernilai tinggi dan menghasilkan return yang cukup baik. Kebanyakan aset wakaf pun terletak di area Central Business District (CBD) seperti Orchad Road, Marina Bay Sand, dan lain-lain.

Ada dua macam wakaf di Singapura. Wakaf ahli/Family Wakaf yang penerima manfaat wakafnya hanya dikhususkan bagi keluarga si pemberi wakaf, dan Wakaf Khairi/Wakaf Publik yang penerima manfaat wakafnya adalah masyarakat umum. Warees hanya mengelola wakaf publik. Dalam hal ini Warees mencoba mencapai dua hal, mendapatkan keuntungan finansial sebesar-besarnya untuk kemudian disalurkan kembali pada masyarakat dan lingkungan.

Negara yang berdasarkan sensus tahun 2010 hanya memiliki penduduk muslim sebesar 14,7% tersebut sangat bertopang pada sektor properti dan jasa keuangan. Hal inilah yang membuat Warees kemudian memilih untuk mengikuti alur dan terjun ke dunia properti untuk optimalisasi aset wakaf. Singapura pun tampil menjadi negara yang memiliki best practice dalam pengelolaan wakaf produktif.

Ada beberapa hal yg menjadi kunci sukses Warees dalam pengelolaan wakaf produktif tersebut. Pertama, adanya profesionalisme. Dengan dibentuknya Warees, MUIS ingin aset wakaf dikelola secara profesional oleh satu lembaga. Warees bisa fokus untuk menghasilkan pendapatan yang sebesar-besarnya dari properti wakaf, sedangkan MUIS juga bisa fokus untuk fungsi regulasi dan pengawasan.

Kedua, adanya fatwa tentang Istibdal wakaf. Mengganti aset wakaf. Land acquisition Act di Singapura memberikan wewenang pada pemerintah setempat untuk menyita aset-aset yang tidak produktif. Atas kekhawatiran inilah, MUIS membentuk warees dan juga mengeluarkan fatwa istibdal wakaf untuk mengamankan aset-aset wakaf yang tidak terkelola dengan baik. Fatwa yang tidak populer bagi negara yang mayoritas bermadzhab syafi'i. Tapi nyatanya tetap ditempuh oleh MUIS dengan mempertimbangkan mudharat dan maslahah atas apa yang dilakukan.

Aset-aset wakaf yg kecil, kumuh dan tidak ada nadzir yang mau dan mampu untuk mengelola, diambil alih oleh MUIS. Aset wakaf tersebut kemudian diganti dengan aset wakaf yang baru. Ada dua cara untuk melakukan istibdal wakaf. Memperbaharui  atau merelokasi. Adapun memperbaharui bisa dengan cara membongkar bangunan wakaf yang lama dan kemudian membangun properti baru di atas bekas lahan tersebut. Sedangkan merelokasi berarti dengan cara menjual aset wakaf lama yang dinilai tidak produktif dan prospektif. Dari hasil penjualan tersebut nantinya dibelikan aset wakaf baru di tempat yang lain.

Warees menerapkan kedua hal tersebut. Adapun untuk contoh yang pertama, diterapkan pada aset wakaf di Bencoolen street. Di tempat tersebut terdapat aset wakaf yang berupa sebuah masjid dan empat buah ruko yg dulu diwakafkan oleh Syed Sharif Omar bin Ali Aljunied pada tahun 1845. Setelah sebelumnya Warees menghimpun dana surplus dari masjid-masjid penerima dana wakaf dan menerbitkan sukuk musyarakah sebesar 35 juta Dollar AS. Dana dana tersebut digunakan untuk membangun kembali aset wakaf tersebut. 

Setelah selesai dibangun dalam kurun waktu 5 tahun (2002-2007), aset wakaf tersebut berubah menjadi gedung 12 lantai. Di dalamnya terdapat sebuah masjid, 107 unit apartemen, tiga ruang kantor dan tiga buah toko. Seluruh unit yang dibangun tersebut kemudian disewakan guna mendapatkan pemasukan sewa.

Adapun untuk relokasi aset wakaf, Warees menerapkannya pada Beach Road project (2001--2006). Selain terdapat di area CBD, banyak juga didapati aset-aset wakaf di luar area CBD. Aset-aset wakaf tersebut cenderung kecil, kumuh dan sulit untuk dijadikan aset yg produktif. MUIS pun dalam melakukan relokasi aset mensyaratkan setidaknya empat hal. Pertama, aset dalam keadaan tidak terurus. kedua, aset rawan dalam keadaan diakuisisi oleh pemerintah. ketiga, aset terletak di area yang tidak cocok, bahkan berada di area prostitusi. 

Terakhir, aset bisa memberikan pendapatan yang lebih baik jika dilakukan relokasi dan rekonstruksi. Dengan ketentuan semacam ini, relokasi Beach Road Project dilakukan. Beberapa properti wakaf yang tersebar di beberapa wilayah tersebut dijual untuk kemudian dimerger dan dibelikan satu gedung baru di pusat kota yang memberikan return lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun