Mohon tunggu...
Vichitra Mahardika
Vichitra Mahardika Mohon Tunggu... Lainnya - sebagai tenaga konsultan di kementrian dalam negeri untuk urusan kesehatan program penurunan stunting

Pegiat pro demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemendagri Ikut Menyusun Strategi Penurunan Stunting di Provinsi Jawa Tengah, Bersama K/L Terkait

26 Agustus 2022   19:00 Diperbarui: 26 Agustus 2022   19:08 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(25/08/22) Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Bangda turut menghadiri pendampingan terpadu percepatan penurunan stunting di Kab Brebes Provinsi Jawa Tengah dan memberikan arahan pada kegiatan pendampingan terpadu di Provinsi Jawa Tengah yang merupakan bagian dari 12 Provinsi Prioritas berdasarkan kategori daerah dengan jumlah balita stunting tertinggi di Indonesia. 

Pendampingan terpadu di 12 Provinsi Prioritas merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden pada Ratas tentang Percepatan Penurunan Stunting tanggal 11 Januari 2022 yang bertujuan untuk memberikan penguatan dan pembinaan terkait berbagai hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting di lapangan dan pencapaian target indikator dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.

Kegiatan dimaksud dilaksanakan secara luring dan daring (hybrid) Tanggal 24 -- 26 Agustus 2022 di Hotel Grand Dian, Brebes, Jawa Tengah. 

Acara dibuka pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB oleh Deputi Bidang Peningkatan Kualiatas Kesehatan dan Pembangungan Kependudukan, Kemenko PMK (keynote speech) dan sambutan selamat datang dari Bupati Brebes dan dilanjutkan dengan paparan Program Penurunan Stunting dari Ketua TPPS Provinsi Jawa Tengah, Ketua TPPS Kab. Brebes, Ketua TPPS Kab. Tegal dan Ketua TPPS Kab. Banjarnegara, juga turut hadir pada pertemuan itu Asdep Gizi dan Promosi Kesehatan Kemenko Bidang PMK, Direktur SUPD III Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Pejabat dari Kementerian/Lembaga terkait, Ketua Pokja Kesehatan Forum Rektor Indonesia.

Budiono sebagai Direktur SUPD III menyampaikan bahwa Status Prevalensi Stunting Provinsi  Jawa tengah mengalami penurunan yang cukup signifikan dari tahun 2019 sebesar 27,6% menjadi 20,90 % di tahun 2021, hal ini menunjukkan bahwa adanya komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, kelurahan dan desa dalam menekan angka prevalensi stunting dan angka tersebut sudah dibawah target nasional di Tahun 2021 sebesar 21,1%.

Pada 3 daerah yang menjadi lokus pendampingan terpadu menunjukkan kondisi capaian prevalensi stunting yang berbeda seperti, di Kabupaten Tegal terlihat mengalami kenaikan dari 24,2% dari tahun 2019 menjadi 28,0% pada tahun 2021 dan sedangkan di Banjarnegara mengalami penurunan dari 25,1 % pada tahun 2019 menjadi 23,3% pada tahun 2021 begitupun di Kab Brebes capaian prevalensi stunting sebesar 33,3% pada tahun 2019 turun menjadi 23,3% pada tahun 2021. ujar Budiono.

Kondisi tersebut, tentu harus menjadi perhatian pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, bagaimana upaya dan merumuskan strategi untuk mengatasinya dengan mengoptimalkan dukungan sumber daya yang ada di Provinsi Jateng.

Pada kesempatan tersebut, Budiono kembali menyampaikan penekanan, yaitu Tim Percepatan Penurunan Stunting  (TPPS) Tingkat provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan dan Desa segera melakukan koordinasi dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara bersama melakukan intervensi kegiatan dengan fokus pada peran masing-masing dan pada semua lokus Stunting yang dilakukan secara bersama-sama secara konvergen melalui 8 aksi konvergensi penurunan stunting.

Perwakilan dari Kemenko PMK, Setwapres dan BKKBN sebagai fasilitator yang juga turut memfasilitasi kegiatan FGD ini, sangat berharap apa yang disampaikan memang betul-betul masalah yang ada dilapangan dan jangan ada yang ditutup-tutupi sehingga nanti yang menjadi rekomendasi sesuai permasalahan yang ada dilapangan dan dirumuskan ke dalam form rencana tindak lanjut. Pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun