Ruang lingkup pengendalian moneter:
1.Pengendalian moneter di pasar uangÂ
2.Pengembangan pasar uang
3.pengendalian moneter lainnya untuk pelaksanaan kebijakan moneter.
Â
Dimana pengendalian moneter dipasar uang meliputi adanya pengelolaan suku bunga,nilai tukar.pengembangan pasar uang bisa dilaksanakan melalui perizinan,pengaturan,dan pengenaan sanksi.
Dengan pengendalian moneter dipasar uang dapat dilakukan dalam penerbitan instrumen moneter dipasar uang dan jual beli instrumen keuangan waktu yang berjangka lebih dari 1 tahun.
Bank Indonesia menerapkan pelaksanaan,karateristik,dan penyelesaian transaksi dalam pengendalian moneter di pasar uang.
Dan Bank Indonesia menetapkan pelaku transaksi dalam pengendalian moneter di pasar uang,yang wajib untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan Bank Indonesia dalam mengenai pengendalian moneter di pasar uang.
Suatu pengawasan Bank Indonesia yang dapat meminta sebuah data,informasi,dan keterangan yang di perlukan kepada peserta dan pelaku transaksi pengendalian moneter di pasar uang,dapat melakukan koordinasi bersama otoritas,instansi,lembaga dan pihak lainnya yang mencangkul atau mendukung pengendalian moneter di pasar uang Bank Indonesia.
Bank Indonesia yang mengenakan sanksi administratif  kepada  peserta ataupun pelaku transaksi dalam pengendalian moneter di pasar uang.