Mohon tunggu...
VICA MEI TRIANA
VICA MEI TRIANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengendalian Bank Indonesia Kebijakan Moneter dan Pasar Uang

2 Desember 2022   22:41 Diperbarui: 2 Desember 2022   22:53 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Ruang lingkup pengendalian moneter:

1.Pengendalian moneter di pasar uang 

2.Pengembangan pasar uang

3.pengendalian moneter lainnya untuk pelaksanaan kebijakan moneter.

 

Dimana pengendalian moneter dipasar uang meliputi adanya pengelolaan suku bunga,nilai tukar.pengembangan  pasar uang bisa dilaksanakan melalui perizinan,pengaturan,dan pengenaan sanksi.

Dengan pengendalian moneter dipasar uang dapat dilakukan dalam penerbitan instrumen moneter dipasar uang dan jual beli instrumen keuangan waktu yang berjangka lebih dari 1 tahun.

Bank Indonesia menerapkan pelaksanaan,karateristik,dan penyelesaian transaksi dalam pengendalian moneter di pasar uang.

Dan Bank Indonesia menetapkan pelaku transaksi dalam pengendalian moneter di pasar uang,yang wajib untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan Bank Indonesia dalam mengenai pengendalian moneter di pasar uang.

Suatu pengawasan Bank Indonesia yang dapat meminta sebuah data,informasi,dan keterangan yang di perlukan kepada peserta dan pelaku transaksi pengendalian moneter di pasar uang,dapat melakukan koordinasi bersama otoritas,instansi,lembaga dan pihak lainnya yang mencangkul atau mendukung pengendalian moneter di pasar uang Bank Indonesia.

Bank Indonesia yang mengenakan sanksi administratif  kepada  peserta ataupun pelaku transaksi dalam pengendalian moneter di pasar uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun