Bela Negara merupakan perwujudan rasa cinta dan bangga terhadap Tanah Air kita Indonesia. Namun, masih banyak orang yang berfikir bahwa Bela Negara hanya bisa dilakukan oleh Polisi dan Tentara Nasional Indonesia. Padahal, sebagai warga negara Indonesiaa, kita juga mempunyai kewajiban dan hak untuk melaksanakan upaya Bela Negara, hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 dari Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembeelaan neegara" dan dalam Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Dari kedua pasal tersebut diketahui bahwaa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk melakukan Bela Negara. Bagaimana cara kita sebagai anak mudaa dalam mewujudkan upaya Bela Negara?
Perlu diingat, Bela Negara tidak selalu soal berperang, melainkan kita bisa melakukan upaya bela negara sesuai dengan posisi kita masing-masing. Sebagai seorang pelajar, maka kita bisa belajar dengan sungguh-sungguh sebagi perwujudan Bela Negara. Sebagai anak muda juga kita bisa menjaga kemanan lingkungan, menghindari/tidak melakukan tawuran dan vandalisme.Â
Selain itu, sebagai anak muda kita juga harus bisa memfilter diri kita dari budaya-buadaya luar, bisa menjadi anak muda yang mencintai budaya asli Indonesia dan bangga menggunakannya, serta mampu menjadi anak muda yang tidak hanya bergantung untuk mencari pekerjaan, akan tetapi juga mempunyai inovasi dan kreatifitas untuk mengembangkan usaha sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H