PEMERATAAN SUMBER DAYA KESEHATAN PERAWAT
DAPATKAH MENJADI SOLUSI DEMI TERCAPAINYA UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC) DI INDONESIA?
Â
PENULIS : MARIA F. VIANNEY BORO
Mahasiswa Magister Keperawatan Manajemen Dan Kepemimpinan Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan  Universitas Indonesia
Ringkasan Eksekutif
Aksesibilitas pelayanan kesehatan di Indonesia masih merupakan sebuah masalah. Aksesibilitas pelayanan kesehatan adalah kemampuan setiap orang dalam mencari pelayanan kesehatan sesuai dengan yang mereka dibutuhkan. Dimensi akses meliputi secara fisik (termasuk masalah geografis), biaya, maupun akses secara sosial (Laksono, et al., 2016). Kondisi tersebut dapat terjadi dikarenakan kondisi geografis di Indonesia sebagai negeri kepulauan serta kondisi topografis yang bisa sangat ekstrim antarwilayah. Disparitas aksesibilitas pelayanan kesehatan disinyalir berbanding lurus dengan ketimpangan pembangunan yang digambarkan sebagai dikotomi Jawa-Bali dengan Non Jawa-Bali, atau Kawasan Barat Indonesia dibanding Kawasan Timur Indonesia. Ketimpangan tidak hanya terjadi pada ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, alat, dan teknologi, tetapi juga pada ketersediaan tenaga kesehatan pada masing-masing wilayah.
Distribusi tenaga kesehatan tidak hanya berbicara mengenai deployment saja, tetapi juga berbicara tentang masalah kesinambungan pasokan tenaga, lama tinggal, pengembangan profesi dan karir tenaga kesehatan beserta keluarganya. Pengertian keseimbangan distribusi sumber daya manusia dari pandangan ekonomi, menurut Roy et al. (1996), adalah penyebaran keterampilan sumber daya manusia sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, sehingga terjadi keseimbangan supply dengan demand. Maldistribusi keterampilan terjadi bila jumlah sumber daya manusia dengan keterampilan tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan atau melebihi kebutuhan (Meliala, 2009).Â
Makna disparitas kesenjangan dan ketidakadilan yang menimbulkan disparitas pelayanan kesehatan, termasuk fasilitas kesehatan di wilayah kota dan kabupaten, rendahnya kinerja sistem kesehatan dan hal terkait lainnya, sehingga menjadikan Indonesia dalam tiga dekade ini masih jauh tertinggal bila dibandingkan dengan berbagai negara tetangga, yaitu Thailand, Filipina, Srilangka dan Malaysia. Hal ini dinilai mempunyai korelasi yang kuat dengan pendanaan kesehatan (Thabrany, 2005).
Latar Belakang
Usaha pemerintah untuk dapat mencapai target UHC di Indonesia, dapat tercapai oleh beberapa usaha penningkatan pelayanan kesehatan. Salah satunya yang perlu dipertimbangkan adalah kompetensi fasilitas kesehatan (faskes) yang baik dan menunjjang, sehingga akses dan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan ke masyarakat dapat tercapai dengan maksimal.Â