Mohon tunggu...
Via nikmatul26gmail
Via nikmatul26gmail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Pembagian Waris terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam

3 Juni 2024   16:24 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:29 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya Kerangka teori yang dibahas mengenai anak angkat dalam islam, Pengangkatan anak atau adopsi adalah suatu perbuatan mengambil anak orang lain ke dalam keluarganya sendiri, sehingga dengan demikian antara orang yang mengambil anak dan yang diangkat timbul suatu hubungan hukum. Tujuan pengangkatan anak yaitu untuk dididik agar menjadi anak yang berguna di masa depan dan untuk menyambung keturunan serta melestarikan harta kekayaan. Pengangkatan anak yang dimaksud disini yaitu untuk menolong atau sekedar meringankan beban orang tua kandungnya. Sedangkan pengangkatan anak juga bertujuan untuk meneruskan keturunan apabila didalam perkawinan tidak mempunyai anak.

Secara hukum pengangakatan anak dalam bentuk pertama tidak ada perpindahan nasab dan saling mewarisi. Anak tersebut tetap bagian mahram keluarga asalnya dengan segala akibat hukumnya. Jika ia bermaksud melangsungkan perkawinan, maka walinya tetap ayah kandungnya. Pengangkatan anak dalam bentuk kedua telah terjadi perpindahan nasab dan saling mewarisi.

Penelitian yang di tulis ini memiliki persamaan dengan penelitian yang dilakukan dalam hal pembahasan yang dilakukan sama, yaitu mengenai status anak angkat menurut kompilasi hukum Islam. Akan tetapi terdapat berbedaan dalam hal tempat penelitian, jika dalam penelitian ini obyek yang dipakai adalah dengan library risearch , sedangkan penelitian yang dilakukan penulis meneliti langsung di masyarakat wilayah dukuh Duwet, Desa Jembangan, Kecamatan plupuh, Kabupaten Sragen.

Metode penelitian yang dipakai peneliti dalam menyusun skripsi ini yaitu jenis penelitian, sumber data primer dan sekunder, lokasi dan waktu penelitian , teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan dokumentasi, yang terakhir menggunakan Teknik analisis data. Dalam penelitian ini digunakan analisa kualitatif yaitu suatu analisa data yang digunakan untuk aspek-aspek normative (yuridis) melalui metode yang bersifat deskriptif analisa, yaitu menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menggabungkan satu sama lain untuk mendapatkan kejelasan tentang suatu kebenaran atau sebaliknya.

Adapun sistematika penulisan penelitian ini diantaranya , Bab I pendahuluan. Bab ini berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan. Bab II Tinjauan umum yang berisi tentang Konsep hukum waris dalam Islam, hukum waris adat dan konsep anak angkat dalam Islam. Bab III Gambaran umum, Pada bab ini berisi gambaran umum yang menjelaskan sekilas keadaan geografis, keadaan demografis, mata pencarian penduduk, pendidikan, keagamaan dan pembagian waris yang terjadi di dukuh Duwet. Bab IV Analisis. Pada bab ini berisi tentang analisis untuk mendapatkan kesimpulan terkait pembagian waris terhadap anak angkat menurut hukum adat dan hukum Islam. Bab V Penutup. Bab ini sebagai bab terakhir yang terdiri kesimpulan berdasarkan data yang diperoleh dan dianalisis selama proses penelitian dipaparkan secara ringkas dalam bentuk narasi, juga disertai dengan saran.

Materi pada bab II ini menjelaskan beberapa point dalam penulisan judul ini, Point pertama adalah Hukum Waris Islam yang meliputi pengertian, rukun kewarisan dalam islam, syarat-syarat hukum waris islam, asas-asas hukum waris islam, dan siapa saja orang-orang yang berhak mewarisi.

Point kedua selanjutnya adalah Hukum Waris Adat, yang dimana point ini membahas tentang pengertian dan asas hukum waris adat yang menurut Hilman Hadikusuma mengemukakan bahwa waris adat adalah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas waris tentang harta warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaanya dari pewaris kepada ahli waris. Selanjutnya pembahasa mengenai Sistem Hukum Waris adat, Pada hukum adat, secara teoritis dapat dibedakan menjadi tiga macam sistem kewarisan yaitu: Sistem kewarisan individual, Sistem kewarisan kolektif, dan Sistem kewarisan mayorat. Pembahasa yang ketiga yaitu Pembagian Harta Hukum Waris Adat, disisni dibahas tentang proses pewaris sebelum pewaris wafat yang dalam proses pearisan sebelum pewaris wafat dapat dilakukan dengan cara Penerusan atau pengalihan, Penunjukan dan Pesan atau Wasiat.

Point terakhir membahas tentang Anak angkat dalam islam, pengertian anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap sebagai anak sendiri dari orang tua angkatnya dengan resmi menurut hukum adat setempat di masyarakat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangganya. Adopsi atau pengangkatan anak sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Kompilasi Hukum Islam adalah memperlakukan sebagai anak dalam segi kecintaan pemberian nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya, yang bukan memperlakukannya sebagai anak nasabnya sendiri. Jadi dalam kompilasi hukum Islam mengangkap anak hukumnya adalah Mubah atau Boleh.

 Dapat disimpulkan bahwa pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan untuk memperoleh anak orang lain dan menjadikannya hubungan yang sama seperti anak kandung terhadap orang tua angkatnya.

Adapun syarat-syarat pengngkatan anak, dalam kaitannya dengan pengangkatan anak, orang tua angkat harus tahu mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, Islam mengatur tentang syarat-syarat pengangkatan anak tersebut.

Adapun syarat-syarat pengangkatan anak menurut Hukum Islam diantaranya : Tidak boleh mengambil anak angkat dari yang berbeda agama, kecuali ada jaminan bahwa anak angkat tesebut akan bisa di Islamkan, Tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandung atau keluargannya, Anak angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari orang tua angkat, melainkan tetap sebagai ahli waris dari orang tua kandungnnya, demikian juga orang tua angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari anak angkatnya, Orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap anak angkatnya, dan Tidak boleh bersikap keras terhadap anak angkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun