Nama: Viandra Fendhi Gunawan
NIM: 212121170
Kelas: HKI 4E
Latar belakang skripsi ini didasarkan pada perjalanan kehidupan berumah tangga tidak selamanya suami istri dapat mempertahankan kelangsungan rumah tangganya berjalan mulus, tidak sedikit rumah tangga suami istri putus karena perceraian. Mengenai alasan-alasan terjadinya perceraian dielaskan dalam KHI Pasal 116 huruf f bahwa antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertemgkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kalianda Perkara Nomor 0613/Pdt.G/2018/PA.Kla. Dalam perkara ini yang menjadi sebab untuk mengajukan cerai talak tersebut adalah karena rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak rukun lagi sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena pemohon masih sering komunikasi dengan mantan istri dan anaknya.
Kemudian terkait permasalahan dalam skripsi ini adalah apa yang menjadi Pertimbangan Hakim dalam Putusan perkara Nomor 0613/Pdt.G/2018/PA.Kla? dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Perceraian dengan Alasan Suami masih menjalin Komunikasi dengan Mantan Istri dan Anaknya?.
Penelitian ini merupakan penelitian Library Research (Penelitian Pustaka) dan bersifat deskriptif analitik. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data Primer, Sekunder, dan Tersier. Metode pengumpulan data yaitu dengan dokumentasi dan studi pustaka. Selanjutnya, metode pengolahan data dengan cara, pemeriksaan data, penandaan data, dan rekontruksi data. Adapun metode analisis data yang peneliti gunakan adalah metode kualitatif. Peneliti menggunakan metode berpikir deduktif.
Hasil penelitian skripsi ini adalah Pertimbangan hakim dalam permohonan cerai talak yang diajukan tersebut yaitu hakim menggunakan Pasal 22 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam yang pada pokoknya menegaskan bahwa dalam perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebagaimana Pasal 19 huruf f dapat diterima apabila telah cukup jelas sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H