Nama : Viandra Fendhi Gunawan
NIM: 212121170
Kelas: HKI 4E
Perkawinan Di Mata Islam
Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum Perdata Islam merupakan suatu hukum yang mencakup hukum perkawinan, kewarisan dan penyelesaian masalah kebendaan dan hak suatu benda, aturan jual beli, hutang-piutang, kerjasama bagi hasil serta segala pengalihan hak yang berkaitan dengan transaksi yan memiliki aturan sesuai kaidah Islam.
Prinsip Perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974 dan KHI
 Menurut UU No 1 Tahun 1974 perkawinan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan membentuk suatu tujuan keluarga yang kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sebuah perkawinan antar manusia sudah semestinya memiliki prinsipnya masing-masing, lalu dalam pasal ini telah diatur mengenai prinsip-prinsip perkawinan yakni sebagai berikut:
1.Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
2.Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
3.Asas monogamy.
4.Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya.
5.Adanya persetujuan antar kedua belah pihak serta syarat pemberian mahar dalam akad nikah, disaksikan oleh dua orang saksi, wali dari pihak, calon mempelai perempuan dan setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Dampak dari Tidak Adanya Pencatatan Perkawinan Secara Sah
    Dampak karena tidak adanya dari pencatatan perkawinan akan menimbulkan spekuasi di masyarakat bahwa perkawinan tersebut belum sah secara negara. Masyarakat di Indonesia sudah menanamkan pada diri mereka sendiri bahwa suatu perkawinan yang sah haruslah sudah sah secara negara juga. Selain hal tersebut akan berdampak dalam penulisan akta dan kartu keluarga bahwa status perkawinan belum terjadi dan tidak ada status anak di dalamnya Jika sudah memiliki
Pendapat Ulama dan KHI Terkait Perkawinan Wanita Hamil
 Menurut Kompilasi Hukum Islam, perkawinan wanita yang sudah hamil terlebih dahulu diatur dalam BAB VIII, Pasal 53 yang menyatakan seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Sedangkan menurut pendapat ulama salah satunya yakni Imam Malik dan Ahmad bin Hambali menyatakan bahwa tidak memperbolehkan perkawinan wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai dia melahirkan kandungannya.
Cara Menghindari Perceraian
a.Kedua pasangan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah Swt.
b.Menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara berpikir positif dan tenang.
c.Menjaga komunikasa antar sesame pasangan sehingga suatu hubungan akan terlihat harmonis dan tidak adanya kesalahpahaman
d.Saling menjunjung tinggi harkat dan martabat satu sama lain.
Book Review: Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia
  Dalam buku yang ditulis oleh Oemarsalim ini mengatakan bahwa suami atau istri yang melakukan sebuah perzinaan dan sudah ditetapkan oleh hukum pasal 909 BW maka tidak diperbolehkan saling member hibah diantara keduanya. Dari hal tersebut saya dapat mempelajari bahwa apa yang kita tanam akan kita tuai dikemudian hari, contohnya dalam berzina tersebut lebih fatalnya lagi seseorang yang melakukan zina tersebut sudah berstatuskan perkawinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H