Book Review: Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia
  Dalam buku yang ditulis oleh Oemarsalim ini mengatakan bahwa suami atau istri yang melakukan sebuah perzinaan dan sudah ditetapkan oleh hukum pasal 909 BW maka tidak diperbolehkan saling member hibah diantara keduanya. Dari hal tersebut saya dapat mempelajari bahwa apa yang kita tanam akan kita tuai dikemudian hari, contohnya dalam berzina tersebut lebih fatalnya lagi seseorang yang melakukan zina tersebut sudah berstatuskan perkawinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!