Mohon tunggu...
Alfian D. Cahyo
Alfian D. Cahyo Mohon Tunggu... -

Alfian Dwi Cahyo, lahir di Blitar 13 Maret 1990, remaja yang berzodiak pisces ini adalah mahasiswa pendidikan sejarah FIS UM angkatan 2009. Ia menempuh pendidikan dasar di SDN Kunir 01. Keinginan untuk terus bersekolah negeri, akhirnya ia diterima di salah satu sekolah berstandart nasional yaitu SMPN 1 Srengat. Dalam pendidikan menengahnya, Ving (panggilan akrab teman-teman kuliah) melanjutkan di salah satu SMA negeri di Kabupaten Blitar yaitu SMAN 1 Ponggok dengan program IPS. Vienk kini adalah mahasiswa jurusan sejarah di Universitas Negeri Malang. Saat ini ia tengah menyelesaiakan program sarjananya di UM.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Pernikahan Beda Agama

31 Mei 2011   11:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:01 4599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

A. Latar Belakang

Akhir-akhir ini kembali terdengar dari kasus perkawinan yang berbau perbedaan agama. Munculnya kasus ini karena kedua mempelai memeluk agama yang berbeda. Sebuah tujuan yang mulia yaitu untuk membentuk sebuah keluarga , terhalang dengan peraturan hukum islam yang melarang untuk menikah dengan orang non-muslim. Larangan menikah dengan orang non-muslim ini disampaikan oleh MUI(Majelis Ulama Indonesia) dan menjadikan suatu undang-undang perkawinan yang intinya jelas, yaitu mengharamkan seorang islam untuk melakukan perkawinan dengan orang non-muslim, baik kepada pihak perempuan maupun kepada pihak laki-laki. Padahal jelas sekali dalam Al-Quran memperbolehkan seorang laki-laki islam untuk melakukan perkawinan dari ahl Al-Kitab(orang-orang Kristen dan Yahudi).

Menarik, bahwa Al-Quran jelas mengijinkan seorang laki-laki Islam untuk menikah dengan seorang perempuan ahl al-kitab, namun fatwa tidak memperbolehkannya. Fatwa melarang karena keuntungan dari pernikahan tersebut lebih kecil dari pada kerugiannya. Dasar MUI mengambil sikap yang berlawanan rupanya telah didorong oleh keinsyafan akan adanya persaingan keagamaan. Hal ini boleh jadi berarti bahwa persaingan itu sudah dianggap para ulama Indonesia telah mencapai titik rawan bagi kepentingan pertumbuhan masyarakat muslimin(Muhammad Atho, 1993:103)

Meskipun fatwa melarang melakukan perkawinan beda agama, tetapi masih ada orang yang melakukannya. Khusus mengenai kejadian-kejadian di Indonesia hal itu bersifat radikal karena berlawanan dengan apa yang secara jelas dinyatakan dalm Al-Quran. Darisinilah dapat ditekankan kembali untuk memperjelas dan gamblang permasalahan yang timbul hingga saat ini masih perlu kebijakan, karena masalah perkawinan ini merupakan masalah yang rumit dan fital bagi Departemen Agama (Depag) dan masyarakat islam khususnya.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas muncul permasalahan sebagai berikut :

1. Apa pengertian dan tujuan dari perkawinan?

2. Mengapa perkawinan beda agama itu dilarang?

3. Apa saja hak dan kewajiban dari suami istri?

C. Tujuan

Perkawinan adalah sunnah Rosul, dimana semua orang diharapkan untuk melakukan perkawinan. Kali ini untuk bersama-sama membahas dan mengetahui apa yang dimaksud dengan perkawinan itu dan mengetahui tujuan utama dari perkawinan. Selain itu, juga mengetahui dan memahami secara luas dan gamblang penyebab dilarangnya perkawinan beda agama. Disamping itu juga perlu mengetahi apa saja yang menjadi hak maupun kewajiban baik suami maupun istri dalam berumah tangga.

A. Perkawinan di Indonesia menurut pandangan Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun