Mohon tunggu...
Viali Sepdiani
Viali Sepdiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

IEKI - UPI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekomi Islam dan Ekonomi Kapitalis

6 April 2021   00:45 Diperbarui: 6 April 2021   00:57 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Kapitalis

            Sumber hukum ekonomi Islam adalah Alquran dan Hadist. Sedangkan ekonomi kapitalis sumber hukumnya adalah the wealth of nation, the general theory, dan buku-buku pendukungnya.

            Karena sumbernya adalah wahyu maka segala aktivitas ekonomi Islam harus bersifat pengabdian kepada Allah Swt.. Hal itu berbeda dari kegiatan ekonomi dalam sistem yang dihasilkan oleh pemikiran manusia. Teori kapitalis sangat mendewakan individualisme. Sehingga teori ini menonjolkan rasionalisme dan materialisme. Yang menjadi pedoman ajarannya adalah bebas berbuat dan bebas bertindak.

            Teori kapitalis mengajarkan bahwa harta yang sudah diperoleh mutlak menjadi hak milik pribadi. Karena mendapatkannya dari usaha sendiri maka untuk menggunakannya juga bebas atas kemaunnya sendiri. Sedangkan Islam mengajarkan bahwa pemilik mutlak harta adalah Allah Swt., manusia hanyalah sebagai pemegang amanah untuk mengelola dan memanfaatkan untuk kesejahteraan bersama.

            Hak kepemilikan menurut Islam ada dua macam. Pertama, hak milik khusus. Kedua, hak milik umum atau hak milik orang banyak, yaitu harta yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, seperti jalan, sungai, tambang, dan sumber minyak.

            Paradigma teori ekonomi kapitalis adalah kebebasan individu sehingga instrument atau alat yang mereka junjung tinggi untuk tegaknya nilai-nilai kebebasan dan kepemilikan individual tersebut adalah mekanisme pasar bebas. Hal ini berarti bahwa pemerintah tidak boleh ikut campur dalam hal pasar. Sedangkan dalam teori ekonomi Islam mengenalkan sebuah lembaga yang bernama hisbah. Yaitu sebuah lembaga pemerintah yang berkewajiban meng awasi kebijakan pasar agar tetap berjalan untuk kemaslahatan umat bukan hanya untuk segelintir orang.

            Dalam aspek investasi, teori ekonomi kapitalis meletakkan dasar investasinya pada riba atau interest. Sedangkan teori ekonomi Islam mengaharamkan riba dan menggantinya dengan sistem bagi hasil. Di mana sistem ini tidak akan menzalimi pihak lain dalam berbisnis.

Dalam teori ekonomi Islam, kekayaan harus distribusikan secara adil dan merata. Islam sangat mengecam harta hanya bergulir di kalangan orang-orang borjuis. Sedangkan ekonomi kapitalis memiliki konsep pendistribusian harta melalui konsep pajak, namun konsep tersebut terbukti menzalami banyak orang.

Dalam teori ekonomi kapitralis mekanisme pasar didasarkan pada prinsip pasar bebas dengan pengawasan atau free market with supervision. Artinya, pemerintah hanya mengawasi saja tidak boleh ikut campur. Pemerintah hanya sebagai penonton. Sedangkan dalam ekonomi Islam masih mengakui pasar bebas tapi harus diatur mekanismenya. Mekanisme tersebut akan diatur oleh lembaga hisbah. Dalam beberapa kasus pasar yang mengalami gejolak yang tidak normal maka pemerintah harus ikut menyelesaikannya.

Teori ekonomi kapitalis menganggap bahwa orang lain yang sama-sama melakukan kegiatan ekonomi adalah lawan bisnis. Hal ini didasarkan pada filosofi mereka yang berprinsip pada individualisme. Adapun ekonomi Islam mengajarkan bahwa orang lain yang melakukan kegiatan ekonomi bukanlah lawan namun sebagai mitra bisnis. Konsep yang dibangun oleh Islam adalah kesejahteraan bersama, bukan kesejahteraan individu. Sehingga tidak ada saling menzalimi, menipu, curang dan berbuat aniaya terhadap pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun