Mohon tunggu...
viaakhlaqulkarimah
viaakhlaqulkarimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

can to talk or a good comunication with a new people

Selanjutnya

Tutup

Financial

KENAIKAN UMP 6,5n PPN sebesar 12% terhadap kesejah teraan masyarakat kota serang

16 Desember 2024   14:15 Diperbarui: 17 Desember 2024   14:31 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenaikan UMP dan PPN: Dampaknya terhadap Ekonomi Masyarakat Serang, Banten
+
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1. Kota serang banten (Sumber :BERITAJAKARTA.CO.ID)
 
 
 

     Kota Serang, sebagai salah satu kota penting di Provinsi Banten, kini menghadapi dinamika baru dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi para pekerja formal, terutama di sektor industri dan jasa yang mendominasi ekonomi lokal. Namun, bersamaan dengan itu, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% memunculkan kekhawatiran akan meningkatnya biaya hidup.

Dampak Kenaikan UMP terhadap Masyarakat Serang

     Kenaikan UMP sebesar 6,5% membawa manfaat bagi pekerja di Kota Serang, terutama dalam meningkatkan daya beli. Sebagai contoh, tambahan penghasilan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, atau kesehatan. Hal ini berpotensi mendorong roda perekonomian lokal melalui peningkatan konsumsi.

Namun, efektivitas kebijakan ini bergantung pada pengendalian harga barang dan jasa. Jika kenaikan PPN yang kini mencapai 12% tidak diimbangi dengan pengendalian inflasi, maka dampak positif kenaikan UMP dapat tergerus.

PPN 12%: Beban Baru bagi Konsumen Peningkatan PPN menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat. Barang kebutuhan pokok yang sebelumnya terjangkau kini dapat mengalami kenaikan harga, sehingga mengurangi daya beli. Di Kota Serang, di mana sebagian besar penduduknya adalah pekerja dan pelaku UMKM. beban ini dirasakan cukup berat.

 
Gambar 2. Ilustrasi harga barang (Sumber :istockphoto.com)
"Pajak yang lebih tinggi membuat harga barang naik. Meski gaji naik, kalau semua kebutuhan juga naik, dampaknya tidak akan terasa," ujar seorang pedagang di Pasar Rau, Kota Serang.

Peluang dan Tantangan

Kombinasi kebijakan ini menciptakan peluang dan tantangan:

     1. Peluang

Peningkatan Kesejahteraan: Kenaikan UMP memberikan tambahan penghasilan bagi pekerja.

Dorongan UMKM: Daya beli yang meningkat dapat mendorong sektor UMKM di Serang.

     2. Tantangan

Inflasi: Kenaikan harga barang akibat PPN dapat menekan daya beli.

Ketimpangan Ekonomi: Tidak semua masyarakat merasakan manfaat kenaikan UMP, terutama pekerja informal.

Rekomendasi untuk Masyarakat dan Pemerintah

     1. Pengendalian Inflasi: Pemerintah perlu memastikan harga barang dan jasa tidak melonjak tajam.

     2. Edukasi Pajak: Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat pajak dan pengelolaannya.

     3. Subsidi Barang Pokok: Kebijakan subsidi dapat membantu masyarakat yang terdampak kenaikan PPN.

     Masyarakat Kota Serang diharapkan dapat memanfaatkan kenaikan UMP secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Sementara itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan pajak dan upah berjalan harmonis demi menciptakan stabilitas ekonomi.

Dengan sinergi yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha, Kota Serang dapat terus berkembang menjadi kota yang lebih sejahtera.

Kreator: Via ahklaqul karimah

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun