Mohon tunggu...
viaafatikhatulkhikmah
viaafatikhatulkhikmah Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa

saya adalah seorang ahasiswa semester 5 di universitas islam sunan kudus

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tantangan dan Peluang Terhadap Penerapan Akad Perbankan Syariah

16 Desember 2024   13:29 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:29 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Akad Perbankan Syariah

Akad dalam perbankan syariah yaitu perjanjian atau kesepakatan yang mengikat antara nasabah dan bank, yang diatur sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Akad ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan tanpa unsur riba (bunga) serta gharar (ketidakpastian). Secara etimologis, "akad" berasal dari bahasa Arab yang artinya ikatan atau persetujuan. Dalam konteks perbankan syariah, akad berfungsi sebagai dasar hukum untuk setiap transaksi yang dilakukan, memastikan bahwa kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban mereka. Akad harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dianggap sah dalam hukum Islam, termasuk adanya ijab (penawaran) dan kabul (penerimaan). 

Jenis-Jenis Akad dalam Perbankan Syariah

Akad dalam perbankan syariah dapat dibedakan menjadi dua kategori utama: 

1. akad sosial (tabarru)

akad tabarru adalah jenis akad yang bertujuan untuk kebaikan dan tolong - menolong, dengan harapan mendapatkan pahala dari Allah Swt, di antaranya:

  • Qardh: Pinjaman tanpa imbalan yang harus dikembalikan.
  • Wadiah: Penitipan barang atau uang yang harus dijaga dan dikembalikan.
  • Wakaf: Penyisihan harta untuk kepentingan umum tanpa mengharapkan imbalan.

2. akad komersial (tijarah). 

akad tijarah adalah perjanjian yang dilakukan dalam konteks transaksi ekonomi tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Akad ini berkaitan dengan transaksi ekonomi dan mencakup :

Murabahah: Jual beli di mana harga dan keuntungan disepakati sebelumnya.

  • Mudharabah: Perjanjian Kerja sama di mana satu pihak antara pemilik modal dan pihak pengelola modal usaha.
  • Musyarakah: Akad Kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
  • Ijarah: akad sewa- menyewa dalam sistem Penyewaan barang atau jasa yang melibatkan pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu, tanpa megalihkan kepemilikan barang tersebut.
  • Salam: Jenis Transaksi jual beli barang dengan pembayaran penuh di muka untuk pengiriman di masa depan.
  • Istishna: kesepakatan antara pembeli dan produsen untuk memproduksi  barang yang dibuat sesuai pesanan.
  • Hawalah: Pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lainyang bersedia menanggung kewajiban tersebut.

Prinsip-Prinsip Akad Syariah meliputi:

  • Keabsahan Akad: Setiap akad Harus memenuhi syarat dan rukun sah menurut hukum islam.
  • Transparansi dan Keterbukaan : Semua informasi terkait transaksi harus diungkapkan jelas dan terbuka untuk menciptakan lingkungan bisnis yang jujur.
  • Keadilan dan Kesimbangan: Setiap pihak harus mendapatkan manfaat yang seimbang dan setara  tanpa ada pihak yang rugi secara berlebihan .
  • Larangan Riba: Transaksi tidak boleh melibatkan unsur bunga atau keuntungan yang tidak adil
  • Pembagian Risiko : Resiko dalam Transaksi harus dibagi secara adil antara pihak pihak yang terlibat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun