Di Indonesia meski ada kolektor dan komunitas yang mengoleksi mata uang baik Rupiah dan mata uang negara lain, tidak ada standar baku berapa harga jual yang ditetapkan. Meski tingkat kelangkaan dan kondisi sebuah koin atau uang kertas menjadi faktor penentu, tidak ada kriteria yang menjadi patokan tetap untuk menentukan harga. Di toko online orang bisa bebas memasang harga jual yang diinginkan meski uang tersebut jumlahnya masih sangat banyak dan tidak berlaku lagi.
Salah satu kasus yang sering dibahas di media sosial dan situs berita adalah koin Rp 1000 bergambar kelapa sawit yang dihargai puluhan juta rupiah meski uang ini masih banyak. Koin yang terbit di pertengahan tahun 1990-an ini diminati kolektor atau dijadikan mahar pernikahan.
Koin Rp 1000 ini oleh Bank Indonesia dinyatakan masih berlaku sebagai alat tukar dengan nilai sesuai yang dicetak. Banyak koin atau uang kertas Rupiah lain yang terbit awal 2000-an sudah tidak berlaku lagi termasuk uang emisi tahun 1990-an. Namun koin ini masih bertahan dan dianggap berlaku, apalagi desain dan bahannya yang unik karena dibuat dari dua jenis logam yaitu Cupro Nikel dan Aluminium Bronze menjadi salah satu alasan minat orang untuk mencarinya.
Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/Numismatics
https://id.wikipedia.org/wiki/Numismatika
https://www.kompas.com/sains/read/2021/09/07/213100523/apa-itu-numismatik-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H