Namun 1 bulan kemudian, berganti nama kembali menjadi Kota Praja Jakarta pada bulan Maret 1950.
Kota Praja Jakarta Raya
Pada tanggal 18 Januari 1958, Kota Praja Jakarta dinyatakan sebagai daerah Swatantra (daerah otonom). Oleh sebab itu, Kota Praja Jakarta berganti nama menjadi Kota Praja Jakarta Raya.
Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya
Pada tahun 1961 dan bersamaan dikeluarkannya PP No. 2 Tahun 1961, dibentuklah Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
Jakarta
Pada tanggal 31 Agustus 1966, Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta resmi ditetapkan sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Mulai tahun 1999 sampai saat ini (masa reformasi), nama resmi yang digunakan yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI