Mohon tunggu...
Navira Ariani Sudarso
Navira Ariani Sudarso Mohon Tunggu... lainnya -

International relation student in Andalas University\r\nlove art : theatre, music, singing, painting\r\ni love travelling and camping. i'm a backpacker :)\r\nnice to share with u all :D

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemasaran Rokok Dilihat dari Sudut Pandang Liberal

5 Maret 2012   13:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:28 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NAVIRA ARIANI SUDARSO (1010851009)

PEMASARAN ROKOK DILIHAT DARI SUDUT PANDANG LIBERAL

Dalam video “sex, lies and cigarettes” yang telah saya tonton, saya mempunyai banyak pendapat yang semuanya dipandang dari sudut yang berbeda-beda. Sudut pandang realis, konstruktifis, dan liberalis. Namun dalam tugas review ini saya mencoba mendalami permasalahan ini dari sudut pandang Liberalis yang memandang secara positif, berbeda dengan realis yang selalu berpandangan negative dan pada dasarnya mengganggap manusia terutama para kapitalis adalah jahat.

Namun sebelum melanjutkan ke pembahasan liberal yang disangkut pautkan dengan bahaya dan pemasaran rokok, saya ingin sedikit mengulas tentang video “sex, lies and cigarettes” denggan pendapat dan pandangan saya.

Iklan-iklan rokok banyak yang menawarkan pertualangan, pergaulan, dan inspirasi. Jelas sekali target mereka adalah anak muda. Rokok dapat dibeli dimana saja, bahkan oleh anak kecil. Pelajar SD, SMP dan SMA. Ini berarti pengawasan dan kendali terhadap generasi muda sudah sangat longgar di keluarga maupun di masyarakat. Bahkan masyarakat sendiri, terutama pedagang rokok, secara tidak langsung juga mempersilahkan mereka mengkonsumsi rokok dengan memperbolehkan anak dengan usia yang belum dewasa untuk membeli rokok dari mereka. Dapat dikatakan secara tidak langsung ini sangat didukung oleh pemerintah, faktanya di Indonesia sendiri, Billboard rokok ada dimana-mana. Itu berarti pemerintah mendukung karena perizinan dalam hal publikasi tetap pemerintah yang memegang kendali beserta syarat-syarat dan aturannya.

Dan sungguh pemandangan yang sangat ironi sekali melihat di lingkungan sekitar sekolahan SD, SMP dan SMA, warung-warung kecil yang menjual rokok sangat banyak, padahal terdapat plank larangan merokok di area tersebut, dan masyarakat pun secara norma dalam masyarakat juga melarang anak kecil merokok, selain karena alasan kesehatan, juga karena anak kecil yang merokok dipandang sebagai anak yang nakal dan tidak diperhatikan keluarga.

Dalam pandangan liberal, keadaan ini dianggap wajar, karena kaum liberal sendiri mengutamakan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai jalan dalam pencapaian tujuan-tujuannya.Dan dilihat dari beberapa dari pokok liberal sendiri banyak yang bisa disangkut pautkan terhadap permasalahan rokok ini, contohnya yaitu :

·Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual)

·Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.

·Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing.

Dalam pokok-pokok ini dapat kita artikan bahwa baik anak dibawah umur maupun usia dewasa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengkonsumsi rokok, begitu juga jika dipandang dari segi gender, pria maupun wanita punya kesempatan yang sama pula dalam hal merokok, bahkan tragisnya memang beberapa perusahaan rokok terutama perusahaan raksasa seperti Philip Morris dari awal, yaitu sekitar tahun 1902 membuka kantor di New York dan memproduksi serta memasarkan rokok yang dikhuhuskan untuk wanita, yaitu rokok bermerek “Marlboro”, tidak hanya itu, mereka juga semakin gencar mengeluarkan iklan dan propaganda-propaganda melalui kartun, dan semboyan-semboyan yang mengusik rasa penasaran masyarakat dunia yang diutamakan dalam pemasaran, terutama masyarakat dari Negara-negara miskin dan berkembang. Kartun dapat ditonton oleh banyak anak kecil, iklan-iklan ditonton oleh semua kalangan, terutama iklan seorang wanita sedang merokok yang sangat mengundang perhatian dunia yang juga berpengaruh terhadap semakin samarnya norma tentang larangan wanita untuk merokok. Rokok dianggap sebagai “obor kebebasan” pada masa-masa itu.

Dapat dilihat budaya masyarakat yang mulai memudar, terutama budaya yang sangat kuat di Negara-negara timur seperti Indonesia. Jika dilihat dari segi ekonomi, ini pun sebenarnya juga sangat menguntungkan Indonesia karena sangat banyak tenaga kerja Indonesia yang dapat diserap oleh perusahaan rokok sehingga mengurangi tingkat pengangguran, ini hal positif yang dipertahankan sebagai alasan oleh Parlemen selama ini. Tapi juga tidak dapat dipungkiri kemiskinan yang juga disebabkan oleh rokok, yaitu karena uang yang didapat sebagian besar masyarakat dipergunakan untuk memenuhi hasrat mereka untuk mengkonsumsi rokok yang telah menjadi sugesti yang sangat kuat pada diri para perokok aktif, juga untuk biaya pengobatan yang besar bagi penderita penyakit berat karena terkontaminasi zat-zat kimia berbahaya dari rokok.

Dari segi peraturan, pasal tentang larangan merokok memang sudah dibuat, namun saat pengesahan pasal tersebut dicabut sehingga masyarakat tidak takut untuk merokok, dan Negara pun dalam posisi yang bingung karena walaupun mereka mengetahui bahaya merokok yang dapat membunuh jutaan rakyatnya, namun industry rokok tersebut juga dapat menghidupi ratusan ribu rakyatnya dan menambah pemasukan kas Negara. Dan pula Indonesia merupakan Negara demokrasi, yang dalam paham liberal sangat berkaitan dengan hak-hak asasi manusia. Merokok, mendistribusikan rokok, menjual dan memproduksikan rokok merupakan hak asasi bagi manusia, yaitu bagi masyarakat, kaum capital (perusahaan) dan pemerinta sendiri.

Dipandang dari segi social secara positifnya, seperti yang selalu dipakai oleh para liberalis, rokok bermanfaat dalam pergaulan dalam lingkungan social, menciptakan suasana yang harmonis dan akrab, apalagi dikalangan anak muda dikenal semboyan “gak ngerokok gak gaul”, itu pun diperkuat dengan semboyan-semboyan yang diciptakan perusahaan rokok, seperti : “Go Ahead”, “The New Generation is Born”.Dapat ditafsirkan, mungkin maksudnya adalah “Go Ahead Take some Cigarette”“The New Smoking Generation is Born ”

Memang sudah menjadi sugesti positif dalam masyarakat terutama perokok aktif, bahwa merokok bisa memunculkan inspirasi sehingga pekerjaan mudah terselesaikan, merokok juga menenangkan fikiran sehingga bisa lebih santai dan rileks juga mengatasi rasa kesepian dan kebosanan.

Dalam tulisan review ini, saya bukannya termakan hasutan propaganda berbagai media hingga mendukung Amerika dengan rokoknya dan menyetujui pandangan liberalis yang melihat rokok dari segi positif, saya berpandangan realis, dimana rokok menurut saya merupakan kejahatan kapitalis terhadap Negara-negara miskin dan berkembang. Mereka sengaja menciptakan keterkaitan yang kuat antara social dan ekonomi masyarakat Negara dengan rokok sehingga nilai-nilai moral dan hukum tidak dapat berkutik lagi untuk melawan power dari perusahaan-perusahaan rokok tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun