Mohon tunggu...
Vellyla Ilhanizha
Vellyla Ilhanizha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Fighting ❣️

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelangkahan Minyak Goreng, Indikasi Penimbun Tidak Memiliki Etika Bisnis dan Etika Lingkungan Hidup

11 Januari 2023   00:05 Diperbarui: 11 Januari 2023   00:06 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat dari segi pangan. Minyak goreng bagi sektor rumah tangga konsumen adalah untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari. Minyak goreng bagi satu produsen atau industri adalah menyediakan produk minyak goreng di pasar setiap saat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bagi pemerintah, ketersediaan minyak goreng setiap waktu adalah untuk menjamin stabilitas perekonomian di sektor pangan dengan harga yang wajar sekarang maupun masa datang. Maka ketika terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat, semua menjadi ribut, Resah dan gelisah. Ibu ibu rumah tangga khususnya, khawatir tidak bisa menggoreng tempe, tahu, telur, ikan, dan lainnya untuk dihidangkan sebagai lauk pada saat makan bersama keluarga ketika tidak memiliki minyak goreng.

Sektor rumah tangga konsumen bisa juga berfikir bulan depan adalah bulan puasa (Rahmadan) sehingga perlu Persediaan bahan pangan minyak goreng yang lebih banyak, rumah tangga konsumen maka sektor tersebut akan menumpuk persedian minyak goreng lebih banyak lagi. maka diduga beberapa minyak goreng yang dipasarkan di pasar akan cepat terserap habis oleh sektor rumah tangga konsumen meskipun harganya naik. Dalam perspektif bisnis, dapat diberikan masyarakat telah terangkat ke dalam strategi bisnis para aktor bisnis atau fenomena. Esensi bisnis sesungguhnya adalah menciptakan nilai value added . Nilai tambah tersebut bisa berupa keuntungan finansial maupun non finansial misalnya citra atau reputasi positif.

Adapun aktivitas yang dapat menciptakan nilai tambah disebut bisnis. Oleh sebab itu, cakupan bisnis sangat luas, misalnya kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi, beli barang dari satu tempat ke tempat lainnya, aktivitas aktivitas jasa itu kan sudah hukum konsultan bisnis konsultan kesehatan konsultan pajak dan lain sebagainya, menimbun barang untuk kemudian dilepas di pasar dengan harga naik. Meskipun demikian, etika bisnis harus tetap diperhatikan di dalam menjalani aktivitas bisnis termasuk bisnis minyak goreng, menahan atau menimbun banyak Minyak goreng yang telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasar, jelas tujuannya meraih keuntungan finansial tinggi, namun itu bertentangan dengan etika bisnis.

Bisnis sendiri yaitu harus diterapkan oleh aktor atau pelaku bisnis yaitu tidak merugikan dan tidak membuat cerita atau sengsara masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan alam di mana pada penerapan nya etika di bisnis lingkungan adalah pedoman bagi pelaku bisnis. Kelangkaan minyak goreng telah secara nyata menyusahkan menyengsarakan masyarakat bahkan tidak berlebihan bila dikatakan membuat panik pemerintah. Maka sudah semestinya pemerintah bertindak cepat mengurai rantai nilai bisnis minyak goreng untuk mengetahui aktor yang bertanggung jawab atas kelangkaan minyak goreng. Penyelidikan bisa dilakukan pada semua aktor di Rantai nilai bisnis minyak goreng yakni perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan minyak goreng, pedagang besar, pedagang kecil atau eceran. Salah satu tujuan penyelidikan tersebut adalah memastikan jangan sampai ada Persekutuan jahat dalam bisnis. Kasus kelangkaan minyak goreng harus menjadi pelajaran bahwa sebagi pelaku bisnis apapun bahwa etika bisnis harus dijalankan. siapa pun yang melanggar. Bisnis harus dimintai pertanggung jawaban tidak terkecuali pelaku bisnis minyak goreng yang telah membuat kepanikan semua pihak.

pada 2021 produksi minyak sawit Indonesia mencapai 44,5 juta dengan pertumbuhan rata rata 3,61% per tahun. Bahkan menurut data gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia angkanya lebih besar yaitu menebus 46,8 juta ton .

produksi sebesar itu didukung oleh ketersediaan lahan perkebunan yang luasnya mencapai 15,1 hektar. Dalam perspektif ilmu ekonomi kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng tidak jauh dari hukum per mintaan dan penawaran pasar. Hukum permintaan dan penawaran pertama kali ditemukan oleh seorang profesor pakar ekonomi berkebangsaan Inggris Alfred Mashal 1842-1924

di mana hukum permintaan jika harga suatu barang naik, maka jumlah barang yang akan diminta akan berkurang. Sebaliknya jika harga barang turun, maka jumlah barang yang diminta akan bertambah. Sedangkan hukum penawaran jika harga suatu barang naik, maka jumlah barang yang ditawarkan akan bertambah. Sebaliknya, jika harga suatu barang turun maka jumlah barang yang ditawarkan akan berkurang. Hubungan antara hukum permintaan yang tinggi akan menyebabkan ketidaksesuaian dalam keseimbangan permintaan dan penawaran. kelangkaan minyak goreng terjadi karena keserakahan aku dan pengusaha dengan cara menimbun barang yaitu minyak goreng untuk kemudian dilepas di pasar dengan harapan akan naik dan ber keuntungan. Gerakan yang dilakukan oleh pengusaha menganggap tindakan ketika di mana menurut Brooks dan Dunn (2012) terdapat tiga dasar mengapa manusia melakukan tembakan vertikal, yaitu agama, hubungan dengan pihak lain dan persepsi tentang diri sendiri.

Agama pada dasarnya sudah mengatur atau memberi petunjuk mengenai seluruh tindakan manusia di dunia, yang harus dilakukan dan tidak dilakukan. Yang kedua adalah hubungan dengan pihak lain. Manusia minimal tidak merugikan pihak lain yang terbaik adalah memberikan manfaat kepada orang lain. Penjabaran hubungan dengan pihak lain yang cukup populer belakangan ini adalah Berbelas kasih dengan sesama. Bentuk lainnya seperti kasih sayang cinta, simpati, dan lain lain. Yang ketiga adalah persepsi tentang diri sendiri yaitu manusia melakukan tindakan untuk kepentingan diri sendiri yaitu Self interset pasal 3 ini berdasarkan asumsi bahwa manusia sebenarnya memiliki sifat mementingkan diri sendiri. Manusia berupaya melakukan tindakan yang memberikan manfaat bagi dirinya sendiri.

Brooks dan Dunn (2012) membedakan antara membandingkan diri sendiri dengan egois adalah kepentingan sendiri adalah melakukan tindakan yang memberikan manfaat berdiri sendiri dengan tidak mempedulikan apakah tindakan tersebut merugikan pihak lain atau tidak sedangkan mementingkan diri sendiri adalah melakukan tindakan yang memberi manfaat bagi diri sendiri dengan tidak merugikan pihak lain yang dilakukan oleh para pengusaha dengan cara melepas harga merupakan tindakan beretika yang mementingkan diri sendiri dengan egois. Yang memberikan manfaat bagi diri sendiri dengan merugikan pihak di mana telah dijelaskan dan di atur dalam bagaimana bunyi UUD 1945 pasal 33 ayat satu yaitu cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara sedangkan pasal 33 ayat dua bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya Kemakmuran rakyat, negara harus hadir menyelesaikan selalu sikap dalam menghadapi Pandemi kelangkaan dan mahalnya minyak dan memberikan bantuan langsung berupa minyak goreng guna untuk meringankan beban masyarakat. Kementerian perdagangan dapat dikatakan sebagai pernyataan yang paling bertanggung jawab atas kelangkaan minyak yang terjadi sejak tahun 2021. Langkahnya orang tersebut mengaku masyarakat maksud. 

Sebagai salah satu dari sembilan bahan pokok yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, seharusnya penyelesaian akan minyak goreng berapa di lurus dengan jumlah penduduk. Pada 29 Oktober 2021 pusat statistik atau BPS melaporkan bahwa banyak orang yang berbahan sawit merupakan komoditas yang paling sering digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menghitung perkembangan berapa konsumsi minyak di tingkat rumah tangga periode 2015 sampai dengan 2021 mengalami peningkatan sebesar 2,32% per tahun. bisnis and who man research institute pendapat seharusnya kau Pulasi tersebut dapat dijadikan rujukan perdagangan untuk menghitung proyeksi kebutuhan banyak orang yang dibutuhkan masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Berdasarkan proyeksi terus kementerian perdagangan kemudian merumuskan dan menetapkan kebijakan perdagangan dalam Negeri, khususnya terkait minyak goreng yang diharapkan dapat menyediakan semua kebutuhan masyarakat. Sehingga kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang mencapai 100% dari harga sebelum Maret 2022 dapat dihindari. 

Tanggung jawab dari kementerian perdagangan lepas dari tugas pokok dan fungsinya seperti kementerian yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan untuk membantu presiden dalam pemerintahan negara. Peristiwa langka dan naiknya harga minyak goreng yang terjadi di Indonesia ini sangat kontradiktif dengan Indonesia sebagai produsen dan eksportir terbesar di dunia karena nyatanya masyarakat Indonesia tidak mendapatkan akses yang mudah dan murah Pada minyak goreng. Sebagai negara yang memiliki luas kebun sawit terbesar di dunia, Indonesia sendiri karena tidak mampu mencukupi kebutuhan domesticus khususnya sebagai bahan baku minyak goreng.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun