Mohon tunggu...
veli
veli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelusuri Keterkaitan Geng Pemuda dengan Kekerasan dan Bullying: Pendekatan Teori Tindakan Sosial Weber

1 April 2024   06:04 Diperbarui: 1 April 2024   06:19 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemuda merupakan salah satu segmen masyarakat yang rentan terhadap pengaruh lingkungan sekitarnya. Dalam beberapa konteks, pemuda membentuk geng atau kelompok dengan tujuan tertentu, baik untuk mencari identitas, rasa keamanan, atau kekuatan sosial. Namun, dalam beberapa kasus, geng pemuda juga dapat menjadi sarang bagi perilaku negatif seperti kekerasan dan bullying. Untuk memahami fenomena ini secara holistik, teori tindakan sosial Max Weber dapat memberikan wawasan yang berharga.

Pendekatan teori tindakan sosial Weber menyoroti bagaimana individu, dalam hal ini anggota geng pemuda, bertindak berdasarkan makna yang mereka atribusikan pada situasi-situasi tertentu. Weber mengemukakan bahwa tindakan manusia dipengaruhi oleh pemahaman subjektif terhadap tujuan dan konsekuensi tindakan mereka, serta oleh nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Dalam konteks geng pemuda, keterkaitan dengan kekerasan dan bullying dapat dipahami melalui perspektif Weber. Anggota geng pemuda sering kali membentuk ikatan sosial berdasarkan persamaan identitas, kepentingan, atau tujuan tertentu. Mereka mungkin merasa terpinggirkan atau tidak diterima oleh masyarakat umum, dan geng menjadi tempat di mana mereka merasa diterima dan diakui.

Seperti yang terjadi belum lama ini, terdapat sebuah kasus kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok geng pemuda di Binus School Serpong. Seperti yang dilaporkan oleh BBC dan Kompas, korban mengatakan kejadian perundungan itu terjadi dua kali yakni pada 2 Februari dan 13 Februari 2024.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menuturkan merujuk pada keterangan polisi kepada lembaganya diketahui bahwa diduga jumlah pelaku sebanyak 11 orang. Pada 2 Februari, ujar Jasra, anak korban yang berusia 17 tahun mendapat perlakuan kekerasan dengan cara dipukul, disundut dengan rokok, disundut pakai korek api yang sudah dipanaskan ujungnya, dicekik, kemudian korban diikat ke sebuah tiang. Lokasi kejadiannya berada di sebuah warung yang berlokasi di dekat pos sekolah.

Kemudian pada 12 Februari, sambungnya, korban disebut menceritakan peristiwa perundungan tersebut kepada kakak perempuannya berinisial A. Esoknya atau pada 13 Februari, saat korban sedang ke warung itu lagi untuk nongkrong, dia kembali menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan para pelaku.

"Para pelaku tidak terima bahwa korban ini bercerita kepada kakaknya atas kekerasan di tanggal 2 Februari itu," ungkap Jasra kepada BBC News Indonesia.

Akibatnya korban jadi sasaran kekerasan lagi. Dari keterangan polisi pada KPAI, korban mengalami luka memar dan lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, termasuk luka bakar pada lengan kiri.

Setelah ditelusuri beredar cuitan dari media sosial X bahwasannya yang melakukan perundungan adalah Geng Tai atau GT di SMA Binus Serpong.

Disebutkan bahwa markas GT ini adalah sebuah warung kecil belakang sekolah. Di sana para siswa SMA Binus Serpong sering berkumpul dan melakukan kegiatan yang disebut menyimpang di umur yang masih remaja semisal merokok, vaping dan kekerasan.

Geng GT ini diceritakan bukan Cuma kumpulan anak-anak sekolah biasa, namun ada hierarkinya. Bahkan GT diklaim sudah menciptakan sembilan generasi sejak pertama kali berdiri. Ketua geng terbaru adalah pelajar kelas 12 berinisial Ag.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun