Mohon tunggu...
Vevi Maisa
Vevi Maisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hebohnya Perselisihan Hasil Pemilu 2024

13 Mei 2024   17:40 Diperbarui: 13 Mei 2024   17:53 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Capres dan Cawapres no urut 01 daftarkan permohonan terhadap perselisian hasil pilpres. Pasangan no urut 1 menyatakan bahwa pilpres tahun 2024 ini tidak dijalankan secara bebas, jujur dan adil, dan secara langsung mengatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden no urut 02 memperoleh suara sebanyak (96.214.691 atau 58,6%) ini di peroleh dengan cara melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan hasil pemilu dan ini di anggap sebagai penghianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil.

Salah satu pihak dari pasangan no urut 01 menejelaskan bahwa adanya kecurangan pencoblosan, ditemukan anak anak yang di bawah umur ikut mencoblos di TPS 7 kelurahan kemanisan, curug, kota serang, Banten Selain itu pemohon juga mengatakan bahwa KPU sengaja menerima pencalonan wakil presiden dari calon no urut 02 yang di anggap tidak memenuhi peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden. 

Tidak hanya itu saja pemohon juga mengatakan bahwa adanya dukungan dari presiden Jokowi kwpada paslon no urut 02 yang dimana tindakan presiden, mentri, pejabat, kepala daerah, dianggap menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan program pemerintah dan anggaran negara untuk kepentingan paslon no 02.

Pasangan no urut 01 memohon kepada MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan hasil pemilihan umum secara nasional dan pasangan no urut 01 meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden no urut 02

Pasangan no urut 01 mengajukan gugatan kepada MK karena mereka mempunyai hak konstitusinal, namun ini hanya membuang buang waktu saja, karena data data yang di ajukan oleh pasangan no urut 01 ini tidak ada yang komprehensif, tentu pengajuan ini di tolak oleh MK. Selain itu tentang perselisihan ini sudah di atur di undang undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu dimana Ketika ada perselisihan atau gugatan terhadap pemilu yang menyelesaikannya adalah mahkamah konstitusi.

Yang di tuduhkan kepada paslon no urut 02 ini adalah sebuah asumsi dari paslon no 01 mengapa dikatakan asumsinya saja? yaitu terkait dengan adanya bantuan dari presiden kepada masyarakat itu dianggap untuk membantu paslon no 2 namun itu tidak masuk akal karena membantu rakyat dengan bantuan seperti bansos dan lainnya itu sudah program presiden sejak lama jadi apa salahnya program itu di jalankan atau di tambah dari sebelumnya. Semata mata rakyat Indonesia memilih paslon no urut 2 karena adanya bansos dani presiden, padahal tidak semua warga Indonesia yang menerima bansos tersebut

Seharusnya paslon no urut 01 menerima perselisihan hasil pemilu 2024 karena paslon urut 2 mendapatkan suara itu dengan sah atas pilihan rakyat Indonesia yang dimana rakyat Indonesia ini memiliki hak untuk memilih dan pilihan tersebut berdasarkan hati nuraninya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun