Oleh :
Dr. Dhani Sudirman., Yaya Taryana, M.H., Darius Hayina Umam, S.H., Dr. Very Sukma F. (Pengurus Karang Taruna Kab. Karawang)
A. Dasar Hukum ;
1. Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD/LAD
2. Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
3. Anggaran Dasar Karang Taruna
4. Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna
B. Penjelasan
1. Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD/LAD sebagai berikut :
- Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. (Pasal 1; ayat 2).
- LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa. (Pasal 3; ayat. 1 dan 3).
- Jenis LKD paling sedikit meliputi: a. Rukun Tetangga; b. Rukun Warga; c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; d. Karang Taruna; e. Pos Pelayanan Terpadu; dan f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. (Pasal 6).
- Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda. (Pasal 7; ayat. 3).
- Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. (4) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Pasal 8; ayat. 3 dan 4).
2. Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna sebagai berikut :
- Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun. Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun. (Permensos. Pasal 20 Ayat. 3 dan 6)
3. Anggaran Dasar Karang Taruna
- Kepengurusan Karang Taruna baik tingkat desa/kelurahan maupun ditingkat kecamatan hingga nasional memiliki masa bakti 5 (lima) tahun. (Pasal 15)
4. Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna
- MWKT diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai dengan masa bakti kepengurusan Karang Taruna di desa/kelurahan. (Pasal 33; ayat. 2)
- Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna berbunyi Temu Karya Nasional Karang Taruna (TKNKT) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi kepengurusan Karang Taruna ditingkat nasional dan diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun (Pasal 35 ayat 1)
C. Kesimpulan
- UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 39 berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan terusannya pada Pasal 118.
- Terkait dengan Masa Bakti Karang Taruna tidak bisa disamakan atau mengikuti seperti UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. Karena Karang Taruna mempunyai aturannya tersendiri sebagaimana di jelaskan diatas.
- Kalau Masa Bakti Karang Taruna mengikuti UU No. 3 Tahun 2024 maka, peraturan yang melatarbelakangi Karang Taruna harus dirubah seperti Pemendagri No. 18/2018; Permensos No.25/2019; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna menjadi 8 tahun untuk Masa Bakti Karang Taruna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H