4. Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna
- MWKT diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai dengan masa bakti kepengurusan Karang Taruna di desa/kelurahan. (Pasal 33; ayat. 2)
- Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna berbunyi Temu Karya Nasional Karang Taruna (TKNKT) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi kepengurusan Karang Taruna ditingkat nasional dan diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun (Pasal 35 ayat 1)
C. Kesimpulan
- UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 39 berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan terusannya pada Pasal 118.
- Terkait dengan Masa Bakti Karang Taruna tidak bisa disamakan atau mengikuti seperti UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. Karena Karang Taruna mempunyai aturannya tersendiri sebagaimana di jelaskan diatas.
- Kalau Masa Bakti Karang Taruna mengikuti UU No. 3 Tahun 2024 maka, peraturan yang melatarbelakangi Karang Taruna harus dirubah seperti Pemendagri No. 18/2018; Permensos No.25/2019; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna menjadi 8 tahun untuk Masa Bakti Karang Taruna.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!