Mohon tunggu...
Very Sukma Firmansyah
Very Sukma Firmansyah Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi dan Penggiat Karakter

Seorang akademisi dan penggiat karakter yang aktif di bidang sosial. Memiliki lembaga pelatihan dan pengembangan profesional bernama LKP3I di Purwakarta sebagai mitra Kemdikbudristek dalam Program Organisasi Penggerak.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelembagaan Organisasi Karang Taruna dalam Merespon UU No.3/2024 tentang Desa

7 Juni 2024   11:02 Diperbarui: 7 Juni 2024   11:28 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Karang Taruna Karawang

4. Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna

  • MWKT diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai dengan masa bakti kepengurusan Karang Taruna di desa/kelurahan. (Pasal 33; ayat. 2)
  • Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna berbunyi Temu Karya Nasional Karang Taruna (TKNKT) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi kepengurusan Karang Taruna ditingkat nasional dan diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun (Pasal 35 ayat 1)

C. Kesimpulan

  • UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 39 berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan terusannya pada Pasal 118.
  • Terkait dengan Masa Bakti Karang Taruna tidak bisa disamakan atau mengikuti seperti UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. Karena Karang Taruna mempunyai aturannya tersendiri sebagaimana di jelaskan diatas.
  • Kalau Masa Bakti Karang Taruna mengikuti UU No. 3 Tahun 2024 maka, peraturan yang melatarbelakangi Karang Taruna harus dirubah seperti Pemendagri No. 18/2018; Permensos No.25/2019; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna menjadi 8 tahun untuk Masa Bakti Karang Taruna.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun