4. Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna
- MWKT diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai dengan masa bakti kepengurusan Karang Taruna di desa/kelurahan. (Pasal 33; ayat. 2)
- Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna berbunyi Temu Karya Nasional Karang Taruna (TKNKT) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi kepengurusan Karang Taruna ditingkat nasional dan diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun (Pasal 35 ayat 1)
C. Kesimpulan
- UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 39 berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan terusannya pada Pasal 118.
- Terkait dengan Masa Bakti Karang Taruna tidak bisa disamakan atau mengikuti seperti UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. Karena Karang Taruna mempunyai aturannya tersendiri sebagaimana di jelaskan diatas.
- Kalau Masa Bakti Karang Taruna mengikuti UU No. 3 Tahun 2024 maka, peraturan yang melatarbelakangi Karang Taruna harus dirubah seperti Pemendagri No. 18/2018; Permensos No.25/2019; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna menjadi 8 tahun untuk Masa Bakti Karang Taruna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!