Karang Taruna memiliki fungsi: (a) administrasi dan manajerial; (b) fasilitasi; (c) mediasi; (d) komunikasi, informasi, dan edukasi; (e) pemanfaatan dan pengembangan teknologi; (f) advokasi sosial; (g) motivasi; (h) pendampingan; dan (i) pelopor.
Dengan sudah berlaku dan banyaknya relawan sosial karang taruna yg sudah kompeten, maka sudah selayaknya Pemerintah Daerah melalui kepala Dinas terkait untuk melakukan penguatan dan memberikan program kepada pilar-pilar sosial khususnya karang taruna untuk memperbanyak relawan sosial yang tersertifikasi.
Dhani Sudirman, Very Sukma F
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H