Karang Taruna merupakan subjek yang bertanggungjawab terhadap pembangunan generasi muda untuk tercapainya kesejahteraan sosial. Berdasarkan pernyataan tersebut maka dipandang perlu ada peningkatan kemampuan kader karang taruna melalui sertifikasi relawan sosial karang taruna. Pelaksanaan kompetensi rewalan sosial bisa dilakukan melalui badan diklat yang dilaksanakan berkaitan dengan kemampuan secara teoritik untuk diperankan pada tahap desain, serta berkaitan pula dengan kemampuan praktis yang dapat diperankan pada tahap aplikasi kegiatan.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, menjelaskan bahwa : sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial terdiri dari : (1) Tenaga Kesejahteraan Sosial; (2) Pekerja Sosial; (3) Penyuluh Sosial dan (4) Relawan Sosial. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial Pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan. Relawan sosial penyelenggara kesejahteraan sosial terdiri dari : (1) Pekerja Sosial Masyarakat; (2) Karang Taruna; (3) Tenaga Pelopor Perdamaian; (4) Taruna Siaga Bencana; (5) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan; (6) Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat; (7) Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial; (7) Kader Rehabilitasi Berbasis Masyarakat; (8) Kader Rehabilitasi Berbasis Keluarga; (9) Penyuluh Sosial Masyarakat; (10) Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga; (11) Lembaga Peduli Keluarga; dan (12) Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat masuk dalam kategori relawan sosial.
Dalam upaya mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dibutuhkan kompetensi SDM. Kompetensi merupakan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki untuk melaksanakan tugas di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kompetensi SDM penyelenggaran kesejahteraan sosial meliputi : (1) kompetensi dasar; (2) kompetensi teknis; dan (3) kompetensi ahli. Selanjutnya peningkatan kompetensi SDM penyelenggara kesejahteraan sosial bagi Relawan Sosial dapat dilaksanakan melalui pelatihan kompetensi teknis.
Untuk melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan ditetapkan kinerja sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial. Â Relawan sosial diataranya Karang Taruna wajib lulus sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertfikasi Profesi Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Bagi relawan sosial yang ingin mempunyai sertifikasi, bisa didapatkan melalui Karang Taruna Institute. Karang Taruna Institute merupakan sebuah sekolah kelembagaan dan pengkaderan yang menyelenggarakan program-program pendidikan, pelatihan dan pengembangan serta akreditasi dan sertifikasi bagi kelembagaan karang taruna dan bagi aktivis/pejuang sosial yang bergiat di Karang Taruna, utamanya adalam pengembangan dan penguatan kepemimpinan dan manajemen organisasi.
Dalam Karang Taruna Institute, relawan sosial juga mendapatkan pelatihan dan pengembangan diri  dengan moda hybrid (daring/luring). Pelatihan ini diisi oleh narasumber-narasumber terpercaya dan expert di bidangnya. Pelatihan dan pengembangan yang dilaksakan selama 32 jam pelajaran, relawan sosial mendapatkan materi dan pelatihan terkait kegiatan sosial yang dibutuhkan di dalam masyarakat lingkungannya. Setelah melalui pelatihan dan pengembangan ini diharapkan relawan sosial mampu memiliki wawasan dan informasi yang luas terkait kebutuhan masyarakat.
Oleh :
Dhani Sudirman, S.T., S.E., M.M.