Perkembangan bisnis digital berdampak pada pengurangan sumber penerimaan Negara dari perpajakan dibandingkan bisnis dengan model tradisional. karena bisnis digital tidak ada sumber fisik yang cocok untuk dikenakan pajak. Teori sumber dan teori manfaat harus diperbaharui dan diubah seiring dengan perubahan realitas perekonomian saat ini.Â
Source theory mengatur mengenai aktivitas digital dan penciptaan nilai pasar, dan benefit theory yang mengakui bahwa juga ekonomi digital mendapat manfaat dari berbagai barang dan layanan yang disediakan oleh negara sumber. agar tidak meningkatkan risiko distorsi akan pajak berganda. Maka, harus ada undang-undang perpajakan yang mengatur aktivitas ekonomi digital. Harus ada batasan antara kegiatan ekonomi tradisional dan ekonomi digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H