Ekonomi Digital sangatlah dinamis, teknologi modern dan perkembangannya terus mengalami perubahan, sehingga diperlukan pendekatan yang fleksibel. Perekonomian berbasis digital mencakup beberapa aktivitas diantaranya; e-commerce, toko aplikasi, iklan online, cloud computing, high speed payment trading service, dan lain-lainnya.Â
Namun fokus saat ini khususnya dibeberapa Negara hanya terfokus pada sistem perpajakan model PE dan OECD. seperti beberapa kasus pajak pada perusahaan google. Permanent establishment (PE) merupakan salah satu konsep kunci di dalam P3B. Negara sumber penghasilan berhak untuk mengenakan pajak atas laba usaha manakala laba itu terkait dengan PE yang ada di negara itu. Jika tidak ada PE, maka hak pemajakan berarti jatuh ke negara residence.
Dalam hal ini, salah satu yang sering menjadi dispute adalah arti at the disposal, khususnya dalam kasus Google. Inti P3B ini adalah membagi hak untuk mengenakan pajak antara negara source dan negara residence.Â
Salah satu model yang banyak dipergunakan untuk menyusun P3B adalah model P3B yang dibuat oleh OECD (selanjutnya disebut OECD model). OECD Model menyatakan bahwa pada hakikatnya, yang berhak mengenakan pajak atas laba usaha adalah negara residence.Â
Negara source diberikan hak pemajakan yang relatif terbatas, yaitu sepanjang penghasilan itu terkait dengan apa yang di dalam OECD Model disebut dengan permanent establishment. Selanjutnya, contoh-contoh PE yang meliputi antara lain branch, factory, workshop, dan lain sebagainya.
Selain itu, dijelaskan pula beberapa hal yang dikecualikan dari PE, misalnya tempat kegiatan yang sifatnya preparatory atau auxiliary semata. Sedangkan aktivitas digital lainnya seperti e-commerce tetap ditangani menggunakan pendekatan model klasik. Model United Nations  terbaru penyediaan biaya untuk layanan teknis hanya mencakup layanan digital tertentu, belum ada proposal spesifik untuk ekonomi digital. karena praktik e-commerce menjual barang dalam bentuk tak berwujud. Termasuk penjualan, pengiriman, dan pemesanan.
Pendekatan alokasi pajak (perjanjian) tradisional internasional:
* Teori berbasis sumber: prinsip ekonomi, dinyatakan dalam teori penawaran, dan teori penawaran dan permintaan. Teori penawaran: pendapatan dihasilkan oleh perusahaan (bersumber) dimana alat-alat produksi secara fisik digunakan, aset berwujud.
* Teori manfaat: perpajakan dapat dipungut oleh suatu negara jika wajib pajak mendapatkan keuntungan dari barang dan jasa publik yang disediakan oleh negara bagian. Jadi, ada sebuah pencarian tentang, apa sebenarnya kasus ekonomi digital? Its adalah ketika sebuah perusahaan tidak kehadiran fisik di pasar.
* Kompromi di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Model selanjutnya. Pendekatan ini diambil berdasarkan teori penawaran. Keuntungan ini hanya akan dikenakan pajak di negara bagian rekanan perusahaan, kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan kegiatan di negara bagian lain ke perusahaan konstruksi.Â
Untuk menentukan keuntungan ditentukan oleh prinsip arm-length (melihat sebagai pihak independen yang bernegosiasi untuk membuat kesepakatan). Seluruh jaringan perjanjian pajak didasarkan pada teori penawaran yang membutuhkan kehadiran fisik dari perusahaan non-residen.