Suatu hari ada seseorang bertanya, "Bulan puasa begini kalau mau mengevaluasi karyawan biar tidak kena ghibah, gimana caranya yah?"
Nah bagaimana menurut rekan2. Berikut ulasan dan jawaban saya. Jika ada hal yang keliru mohon ditanggapi atau diluruskan. Dan jika ada yang kurang jelas yukk kita diskusi...!!!
Mengevaluasi atau appraisal dalam manajemen suatu organisasi, unit usaha atau lembaga adalah hal yang lumrah. Sebagaimana fungsi dari manajemen SDM, maka sudah selayaknya ada performance appraisal atau penilaian kinerja bagi setiap SDM 6 bulan sekali atau setidaknya 1 tahun sekali. Beberapa perusahaan justru melakukan PA (performance appraisal) untuk menilai kinerja para karyawannya dan hal tersebut menentukan bonus dari perusahaan, entah itu gaji ke 13, 14 ataupun bonus kinerja lainnya. Bahkan Rosululloh SAW pun mengevaluasi, memutaba'ah ataupun muhasabah baik dirinya sendiri maupun orang-orang yang dipimpinnya. Rosululloh SAW sebagai panglima perang senantiasa mengevaluasi pasukan dan panglima-panglimanya. Baik sebelum peperangan ketika peperangan maupun setelah peperangan baik kalah maupun menang. Sebagai khalifah Islam, Rosul pun senantiasa mengevaluasi para gubernur, para "menteri kabinetnya" agar dapat mengemban amanah dengan baik.
Tentunya ketika kita mengevaluasi karyawan sama seperti jenderal mengevaluasi pasukannya ke tim inti atau para panglimanya. Dan ini bukan ghibah. Yg penting tertutup dan hanya manajemen inti (komite personalia) yg tahu. Serta ada kode etiknya yaitu orang luar komite tdk boleh tahu. Di keep di komite personalia saja. Tidak boleh sampai menyebar keluar. Jika ada anggota komite personalia yang membocorkan keburukan karyawan yang dievaluasi ke luar komite maka akan ada sanksi dari kode etik perusahaan tersebut.
Kemudian untuk karyawan yang dievaluasi maka diberikan masukan atas kekurangan-kekurangannya serta kinerjanya apa saja yang harus ditingkatkan. Dan ini masuknya adalah nasehat (untuk kebaikan) bukan ghibah.
Rosululloh senantiasa memberitahukan kekurangan seseorang kepada orang tsb untuk kebaikannya sebagai nasehat, ataupun kepada orang lain yang akan berhubungan dengan orang tsb (yang dievaluasi) seperti misalnya komite personalia melakukan evaluasi untuk atasan orang yang dievaluasi tsb atau atasan barunya saat proses mutasi maupun promosi dan demosi jabatan.
Â
Berikut ada penjelasan hukum syariat (dalil) tentang hal tsb.
Imam Nawawi rahimahullah berkata.
“Ketahuilah bahwasanya ghibah diperbolehkan untuk tujuan yang benar dan syar’i, di mana tidak mungkin sampai kepada tujuan tersebut, kecuali dengan cara berghibah, yang demikian itu disebabkan beberapa perkara :
Â
Dalam rangka memberi peringatan kepada kaum muslimin dari keburukan dan dalam rangka memberi nasehat kepada mereka, dan yang demikian itu dalam kondisi-kondisi berikut ini.