Membuka Mata Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas
"Hati-hati dijalan" - kutipan dari lagu Tulus
Ada banyak kecelakaan lalu lintas akhir-akhir ini dan banyak menimbulkan kerugian. Salah satu contohnya adalah banyaknya kerusakan fasilitas umum dan munculnya korban yang meninggal dunia. Hal ini membuktikan bahwa kecelakaan lalu lintas di Indonesia menjadi masalah yang serius. Pasalnya kecelakaan lalu lintas seringkali terjadi di berbagai daerah diseluruh penjuru Indonesia.
Menurut NTMC Polri (19 November 2022), Jumlah kecelakaan lalu lintas dari Januari hingga September 2022 meningkat 24.000 kasus atau sekitar 34,60 persen dibandingkan tahun 2021. Sedangkan jumlah kematian hingga September 2022 sebanyak 19.054 korban jiwa. Hal ini membuktikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Â Dalam beberapa kasus kecelakaan seringkali terjadi kepada berbagai jenis kendaraan di Indonesia contohnya seperti motor, mobil, serta kendaraan besar seperti bis, truk, dan lain lainnya.
Menurut Carter, E.C.,Homburger,W.S., (1978), kecelakaan lalu lintas sebagai suatu peristiwa yang terjadi akibat kesalahan fasilitas jalan dan lingkungan, kendaraan serta pengemudi sebagai bagian dari sistem lalu lintas, baik berdiri sendiri maupun saling terkait.
Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas seringkali terjadi karena beberapa faktor berikut :
1. Kelelahan dan Rasa Kantuk
Penyebab mengantuk pada saat berkendara yang paling umum adalah kelelahan. Kelelahan, menjadi faktor utama dalam penyebab rasa kantuk. Selain kelelahan, berkendara di jalan lurus dan datar seperti jalan Tol seringkali menjadi pemicu rasa kantuk dikarenakan rasa sepele dan mungkin rasa bosan dalam perjalanan yang mengurangi rasa fokus kita dalam berkendara.
2. Ugal Ugalan
Sering kita jumpai pengendara sepeda motor yang kebut kebutan, mungkin hal ini dikarenakan faktor terburu buru untuk mencapai suatu tempat. Namun hal tersebut tidak bijak untuk dilakukan, karena dalam berkendara kita tidak bisa hanya bergantung kepada kemampuan kita dalam berkendara. Banyak faktor yang tidak kita bisa kendalikan dalam perjalanan, seperti kendaraan orang lain.
3. Pengaruh alkohol
Penggunaan alkohol yang berlebih dan berkendara bukan komposisi yang baik dan bertanggung jawab. Itu mengapa terdapat peraturan lalu lintas secara global mengenai penggunaan alkohol dalam berkendara, karena secara faktanya perilaku tersebut sangat berbahaya karena merugikan orang lain terutama diri sendiri.
4. Faktor manusia
Menurut Soerjono Soekanto, dalam artikel inventarisasi  dan analisa terhadap perundangan - perundangan lalu lintas, "kecelakaan lalu lintas dapat terjadi karena pengemudi kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas". Pengendara yang minim pengetahuan mengenai lalu lintas, dan sikap acuh tidak acuh mengenai kesadaran berkendara dan berlalu lintas. Hal tersebut merupakan hal yang sepele, namun harus dikembangkan dalam kehidupan sehari hari.
5. Faktor kendaraan
Menurut Soerjono Soekanto, faktor kegagalan dalam kendaraan menjadi salah satu penyebab terbesar dalam kecelakaan lalu lintas. Hal seperti, malfungsi rem, ban pecah, dan bagian kendaraan lain menjadi contohnya. Itu mengapa service secara rutin menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi optimal.
Selain kelima faktor utama tersebut, masih ada faktor lain yang mempengaruhinya Kecelakaan lalu-lintas. Cuaca juga bisa berpengaruhdalam kasus kecelakaan, faktor cuaca yang relevan adalah penyebab kejadian tersebut Kecelakaan lalu lintas merupakan faktor cuaca hujan yang dapat mempengaruhi jarak tempuh Tampilan performa pengemudi dan kendaraan. Asap dan kabut dapat menyebabkan iritasi Visibilitas, terutama di daerah pegunungan.
Di antara faktor-faktor di atas merupakan penyebab dari semua kecelakaan lalu lintas tergantung pada vitalitas seseorang. Selain itu, pentingnya kerjasama Pengemudi, pemerintah dan polisi dalam menangani kecelakaan lalu lintas. Pengemudi waspada dalam mengemudikan kendaraannya,pemerintah mau memperbaiki jalan-jalan yang rusak atau kurang layak untuk dilalui kendaraan dan pihak polisi untuk selalu siaga di area yang selalu terjadi kecelakaan.
Berdasarkan Undang Undang pasal Pasal 1angka 24 undang undang no 22 "Lalu lintas jalan" Kecelakaan lalu lintas adalah kejadian tak terduga di jalan raya kecelakaan yang melibatkan kerusakan kendaraan danatau properti hal. Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa aktiflalu lintas  yang tidak terduga dan tidak diinginkan, waktunya sulit diprediksi dan jika demikian, setidaknya dengan atau tanpa kendaraanpengguna jalan lain yang menyebabkan cedera, trauma, cedera dan kematian atau hilangnya harta benda bagi pemilik (korban).
 Dalam kecelakaan lalu lintas Korban seringkali tidak mendapatkan hak yang seharusnya dibeli dan menjadi milik korban kecelakaan.Dalam Pasal 240 dan  241 UU No. 22 Tahun 2009 tentangLalu lintas jalan dan lalu lintas, itulah yang dikatakan setiap korban kecelakaanLalu lintas berhak atas pertolongan pertama dan perawatan di rumahke rumah sakit terdekat sesuai dengan  peraturan perundang-undangan. PadaBahkan seringkali menunjukkan bahwa tidak ada realisasi hak yang optimalbagi korban kecelakaan lalu lintas serta pemerintah dengan perlengkapannya,atau pengemudi atau pemilik jasa angkutan.
KESIMPULAN
Faktor kecelakaan tertinggi adalah faktor manusia selain itu juga ada faktor lingkungan fisik dan tentunya faktor kendaraan.Faktor manusia yang dominan menyebabkan kecelakaan adalah lengah, tidak terampil, dan tidak tertib. Faktor lingkungan fisik yang paling dominan adalah jalan menikung dan dari faktor kendaraan adalah selip. Maka, dapat disimpulkan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan interaksi dari faktor manusia, lingkungan fisik, dan kendaraan, dimana faktor manusia memegang peranan yang sangat penting dalam terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI