Mohon tunggu...
Veronika AffriLia
Veronika AffriLia Mohon Tunggu... Lainnya - Undergraduate Pharmacy Student

hai aku vero!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Efektifkah Guru Honorer Ditempatkan ke Wilayah 3T?

21 Agustus 2023   22:55 Diperbarui: 22 Agustus 2023   02:52 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015 dan memiliki 17 tujuan yang mendorong berbagai perubahan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Hal ini selaras dengan cita-cita Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

SDGs menjadi acuan penting dalam mencapai tujuan Indonesia Emas 2045. Indonesia Emas diharapkan dapat mencapai tujuannya melalui visi 4 pilar pembangunan,  diantaranya adalah Pembangunan Manusia serta Penguasaaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Pemerataan Pembangunan, serta Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan. Dalam hal ini, pembangunan sumber daya alam (SDA) menjadi kunci fundamental dalam mencapai cita-cita tersebut.

Pendidikan memiliki peran vital dalam membangun SDM berkualitas. Dalam perannya, pendidikan menjadi motor penggerak dalam menghasilkan masa depan yang lebih cerah. Pendidikan juga sejatinya dapat menghasilkan potensi generasi muda yang lebih optimal. Sebagai pendidik sejati, Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru memiliki peran sebagai agen pembelajaran. Artinya, guru tidak hanya semata-mata mengajar, tetapi juga harus dapat menjadi fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa sebaran guru pada saat ini belum merata pada semua daerah di Indonesia.. Rasio antara guru dengan murid adalah 1 banding 17, yang berarti tenaga pendidik Indonesia hanya terfokus dan menumpuk di pulau jawa. Hal ini memerlukan aksi dari pemerintah, salah satunya adalah kebijakan penyebaran guru honorer di wilayah 3T. Namun apakah kebijakan ini menjadi solusi terbaik untuk siswa wilayah 3T maupun guru honorer itu sendiri?

Penempatan guru honorer ke wilayah 3T melanggengkan ketimpangan. Penempatan guru honorer ke daerah 3T seringkali dipandang sebagai solusi sementara untuk masalah yang lebih besar, melanggengkan anggapan bahwa siswa di daerah tersebut tidak layak mendapatkan kualitas pendidikan yang sama dengan di perkotaan. Padahal, guru honorer cenderung memiliki kualifikasi pelatihan yang lebih rendah dan terbatas dibandingkan dengan guru tetap. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengatasi tantangan pendidikan di wilayah 3T dapat merugikan kualitas pendidikan yang disediakan kepada siswa di daerah tersebut.

Penempatan guru honorer dalam jangka panjang mungkin tidak dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Keberlanjutan pendidikan di wilayah 3T membutuhkan komitmen jangka panjang, termasuk investasi dalam pelatihan guru, fasilitas pendidikan, dan pengembangan kurikulum. Mengandalkan guru honorer mungkin tidak memadai dalam menjaga keberlanjutan ini. Rotasi guru yang tinggi dapat mengakibatkan kurangnya konsistensi dan stabilitas siswa di daerah 3T yang berakibat pada gangguan dalam proses pembelajaran siswa.

Guru Honorer di daerah 3T juga jauh dari kata sejahtera. Selain penyebaran guru honorer ke wilayah 3T masih belum efektif, masih perlu adanya perhatian dari pemerintah terkait kesejahteraan guru honorer di wilayah 3T. Kondisi kerja yang dialami oleh guru honorer seringkali memperihatinkan mengingat guru honorer sering kali bekerja tanpa kontrak dan tanpa jaminan yang menciptakan ketidakstabilan finansial bagi para guru honorer itu sendiri. Guru honorer juga seringkali bekerja dalam kondisi ketidakpastian status pekerjaan tanpa jaminan keamanan pekerjaan atau hak-hak yang memadai.

Meskipun penempatan guru honorer di wilayah 3T dapat dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan akses pendidikan di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal, terdapat sejumlah kontra yang perlu dipertimbangkan. Kurangnya pelatihan dan kualifikasi dapat mengakibatkan pendidikan siswa di bawah standar. Studi oleh Bank Dunia menyatakan bahwa guru honorer di Indonesia rata-rata hanya menyelesaikan pendidikan 10 tahun, dibandingkan dengan 12 tahun yang dibutuhkan untuk guru profesional. Kurangnya pelatihan dan kualifikasi ini dapat berdampak negatif pada kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa di daerah 3T, yang seharusnya berhak mendapatkan akses ke pendidikan berkualitas yang memenuhi standar nasional.

Penempatan guru honorer di wilayah 3T mungkin hanya merupakan solusi sementara yang mengabaikan masalah struktural yang mendasari ketidaksetaraan dalam akses pendidikan. Tidak bisa dipungkiri bahwa penyebaran guru honorer ke daerah 3T merupakan bentuk upaya yang sangatlah penting bagi mereka yang bertempat tinggal di daerah 3T untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan memiliki akses yang lebih baik untuk mengenyam pendidikan. Namun penting juga untuk memerhatikan kondisi dari guru honorer yang akan dipekerjakan di daerah 3T mengingat merekalah yang akan menjadi sumber ilmu bagi para pelajar

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria8_Garuda8 #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun