Pemerintah pastinya akan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku kejahatan media elektronik dan akan memberikan pengamanan sesuai yang tertulis dalam Undang-Undang ITE bagi pengguna media elektronik.Â
Maka dari itu, biarlah para pengusaha-pengusaha online saja yang membuka lapaknya, para penipu-penipu online tidak perlu membuka lapak, melaikan harus menutup lapaknya!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!