Mohon tunggu...
VERONICA YOHANA KEZIA
VERONICA YOHANA KEZIA Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Undira / NIM 121221128

Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Tax Accounting Subject

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi SPT Pada kompensasi Kerugian serta Fasilitas Perpajakan

24 Juni 2024   12:18 Diperbarui: 24 Juni 2024   12:32 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1. 4/dokpri
Gambar 1. 4/dokpri

Kesimpulannya ialah bahwa menurut, Dasar hukum kompensasi kerugian fiskal ada pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa:

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun