Mohon tunggu...
VERONICA YOHANA KEZIA
VERONICA YOHANA KEZIA Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Undira / NIM 121221128

Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Tax Accounting Subject

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi SPT Pada kompensasi Kerugian serta Fasilitas Perpajakan

24 Juni 2024   12:18 Diperbarui: 24 Juni 2024   12:32 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompensasi kerugian fiskal merupakan ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya. Dimana kompensasinya dapat dilakukan pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut.

Misalnya, suatu perusahaan mempunyai 2 jenis perhitungan pada keuangannya yaitu perhitungan komersial dan fiskal, dimana dalam perhitungan fiskal akan lebih diperhitungkan ke penyusunan laporan perpajakannya yang ada di SPT dan akan lebih mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari sisi perusahaannya.

Perhitungan fiskal ini berfungsi untuk segala informasi keuangan yang ada di suatu perusahaan yang kemudian nantinya akan diberikan kepada otoritas pajak untuk tanda kepatuhan pajak perusahaan tersebut dimana atas hasil perhitungan tersebut wajib pajak akan mengetahui apakah mengalami kerugian fiskal atau tidak.

Terdapat dua jenis kompensasi kerugian fiskal yaitu sebagai berikut :


1. Kompensasi Kerugian Secara Horizontal
Berdasrkan Pasal 4 ayat 1 Undang -- Undang PPH maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya, kecuali : usaha yang menderita kerugian tersebut dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, kerugian yang diderita di luar negeri.

Contoh Kompensasi Kerugian Horizontal :

Tuan Cunha memiliki 2 Toko.
1. Usaha menjual buku Tahun 2012 kerugian fiskal Rp 500.000.000
2. Usaha menjual baju Tahun 2012 laba fiskal Rp 900.000.000
Penghasilan neto fiskal Tuan Cunha tahun pajak 2012 adalah :
Toko buku ( Rp 500.000.000)
Toko baju Rp 900.000.000
Penghasilan neto fiskal Rp 400.000.000
Jadi kerugian yg didapat dari toko buku dapat dikompensasikan dari penghasilan lainnya yaitu pada penghasilan toko baju

2. Kompensasi Kerugian Secara Vertikal
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Undang -- Undang PPH mengatur bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 1 didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut -- turut sampai dengan lima tahun.

Kompensasi kerugian ini pada dasarnya telah diatur dalam Undang-undang No.36 tahun 2008 pada pasal yang ke 6 ayat 2 yang membahas mengenai Pajak Penghasilan yang didalamnya mencantumkan ayat pertama pada pasal tersebut. Ayat pertama yang tercantum itu sendiri membahas tentang pengurangan yang antara lain :
Adanya pengurangan biaya langsung atau tidak  terkait dengan kegiatan usaha.
Adanya penyusutan untuk pengeluaran agar mendapat harta berwujud dan adanya amortisasi untuk pengeluaran agar mendapat hak, serta atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari setahun
1.  Adanya iuran dana pensiun yang  disahkan oleh Menteri Keuangan.
2. Adanya kerugian  akibat penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan dalam hal itu digunakan dalam perusahaan terkait.
3. Adanya kerugian yang diakibatkan karena adanya selisih kurs mata uang asing.
4. Adanya pengurangan untuk biaya penelitian serta pengembangan atas perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
5. Adanya biaya beasiswa, pelatihan, serta magang.
6. Adanya Piutang yang ternyata tidak dapat ditagih.
7. Adanya sumbangan yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana nasional yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagi wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pasal 31A UU PPH, diberikan tambahan
kompensasi kerugian vertikal menjadi > 5 thn -- 10 thn Fasilitas yang di maksud adalah wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha perkebunan tanaman keras dan pertambangan diluar daerah terpencil, kompensasi kerugian paling lama 8 tahun dan jika penanaman modal tersebut dilakukan didalam daerah terpencil kompensasi kerugian paling lama 10 tahun

Kerugian dapat dikompensasikan selama 5 tahun. Penghitungan kompensasi kerugian disajikan pada lampiran khusus yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan. Dalam SPT Tahunan PPh Badan, perhitungan kompensasi kerugian fiskal disajikan dalam Lampiran Khusus 2A.Lampiran ini berisi rincian kerugian dan penghasilan neto fiskal untuk setiap tahun pajak serta rincian kerugian fiskal yang dikompensasikan pada setiap tahun pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun