Biaya adalah elemen penting dalam kegiatan ekonomi. Mereka tidak hanya menggambarkan nilai moneter yang dikeluarkan, tetapi juga mencerminkan sumber daya yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam konteks ekonomi, biaya dapat dibagi menjadi dua kategori utama: biaya fiskal dan biaya non fiskal. Modul ini akan membahas perbedaan antara kedua jenis biaya tersebut, mengapa perbedaan tersebut penting, dan bagaimana mereka mempengaruhi berbagai aspek ekonomi.
Apa itu Biaya Fiskal dan Biaya Non Fiskal?
Biaya Fiskal AdalahBiaya fiskal merujuk pada pengeluaran yang terkait langsung dengan kegiatan pemerintah atau pembayaran kepada pemerintah. Sedangkan Biaya non fiskal adalah biaya yang tidak berhubungan dengan penerimaan atau pengeluaran pemerintah, tetapi lebih kepada biaya-biaya yang terjadi dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan di luar lingkup pemerintah.
Mengapa Perbedaan itu Penting untuk  kita mengetahuinya?
1. Alokasi Sumber Daya yang Efisien: Memahami perbedaan antara biaya fiskal dan non fiskal membantu dalam alokasi sumber daya yang lebih efisien. Dengan mengetahui jenis biaya yang sedang dipertimbangkan, pengambil keputusan dapat mengarahkan sumber daya dengan lebih baik.
2. Pengaruh Terhadap Kebijakan Publik: Perbedaan dalam biaya fiskal dan non fiskal juga memengaruhi desain kebijakan publik. Kebijakan yang berfokus pada biaya fiskal mungkin memiliki dampak yang berbeda dari kebijakan yang berfokus pada biaya non fiskal.
3. Pemahaman Terhadap Efektivitas Kebijakan: Memahami perbedaan antara kedua jenis biaya ini membantu dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan ekonomi. Dengan menilai biaya dan manfaat dari sudut pandang fiskal dan non fiskal, kita dapat mengukur apakah kebijakan tersebut berhasil atau tidak.
Bagaimana kita Membedakan Keduanya?
1. Sumber Pembiayaan: Biaya fiskal biasanya dibiayai melalui penerimaan pajak atau pinjaman pemerintah, sedangkan biaya non fiskal biasanya dibiayai oleh sektor swasta atau individu.
2. Tujuan Pengeluaran: Biaya fiskal umumnya terkait dengan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur, sementara biaya non fiskal dapat berkaitan dengan investasi bisnis, konsumsi pribadi, atau kegiatan sosial.
3. Kontrol dan Regulasi: Biaya fiskal sering kali tunduk pada kontrol dan regulasi pemerintah, sementara biaya non fiskal dapat lebih bergantung pada pasar dan mekanisme pasar.
Apa saja peran dalam Biaya Fiskal dan Non Fiskal dalam Ekonomi?
A. Peran Biaya Fiskal dalam Ekonomi
1. Pengeluaran Publik: Biaya fiskal memungkinkan pemerintah untuk memberikan layanan dan infrastruktur yang diperlukan untuk masyarakat.
2. Pengaruh Terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Pengeluaran fiskal yang tepat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi dalam infrastruktur dan pendidikan.
3. Dampak Terhadap Distribusi Pendapatan: Kebijakan fiskal dapat memengaruhi distribusi pendapatan melalui sistem pajak dan program kesejahteraan.
B. Peran Biaya Non Fiskal dalam Ekonomi
Investasi Swasta: Biaya non fiskal sering kali merupakan investasi swasta dalam produksi, inovasi, dan pengembangan produk baru.
Konsumsi Pribadi: Biaya non fiskal juga mencakup pengeluaran individu untuk konsumsi pribadi, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui permintaan agregat.
Inovasi dan Persaingan: Biaya non fiskal juga mencakup biaya penelitian dan pengembangan, yang penting untuk inovasi dan daya saing ekonomi.
Biaya-Biaya yang Dapat Dibebankan Secara Fiskal
Ketika melaksanakan pembukuan dalam rangka memenuhi kewajiban PPh, Wajib Pajak tentu harus memerhatikan ketentuan penghasilan dan biaya yang diatur dalam peraturan perundang -- undangan perpajakan.
Salah satu elemen penting pembukuan yang diatur demi menghindari penghindaran pajak adalah ketentuan mengenai biaya yang dapat dikurangkan. Biaya-biaya yang dapat dibebankan secara fiskal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak diatur pada pasal 6 ayat (1) UU PPh.
Pada pasal ini disebutkan bahwa biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah biaya 3M, yakni untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Ruang lingkup biaya 3M yang diatur pada pasal tersebut diantaranya:
a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, Antara lain:
-- Biaya pembelian bahan;
-- Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
-- Bunga, sewa, dan royalti;
-- Biaya perjalanan;
-- Biaya pengolahan limbah;
-- Premi asuransi;
-- Biaya promosi dan penjualan lainnya;
Diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 02 tahun 2010, untuk dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi kepada pihak lain yang minimal harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong. Kemudian apabila biaya promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, biaya yang dapat dikurangkan adalah sebesar harga pokok sampel produk tersebut, bukan harga jualnya.
Biaya entertainment, representasi, dan jamuan tamu juga memiliki pengaturan yang sama, yakni harus memiliki daftar nominatif sebagaimana diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-27/PJ/1986.
-- Biaya administrasi; dan
-- Pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pajak -- pajak selain PPh, sepanjang digunakan untuk 3M penghasilan yang termasuk obyek pajak PPh non -- final. Contohnya adalah PBB, bea masuk, Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), BPHTB, dan Pajak Masukan (PM) yang tidak dapat dikreditkan.
Untuk BPHTB atas tanah, maka dibebankan melalui amortisasi hak atas tanah, sedangkan BPHTB atas bangunan dibebankan melalui penyusutan bangunan. Untuk PM yang tidak dapat dikreditkan dapat dibebankan selama PM tersebut benar -- benar telah dibayar dan sehubungan dengan 3M penghasilan. Selain itu, PM sehubungan dengan aktiva berwujud atau tidak berwujud yang memiliki masa manfaat melebihi 1 tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.
b. Penyusutan dan amortisasi
Pembebanan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh, dilakukan melalui penyusutan dan/atau amortisasi. Kemudian penyusutan dan amortisasi atas nilai manfaat harta berwujud dan/atau berwujud harus dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang -- undangan perpajakan. Adapun penentuan tarif atau masa manfaat untuk penyusutan harta berwujud bukan bangunan diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2009, sedangkan untuk harta tidak berwujud diatur pada PMK nomor 248 tahun 2008;
c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Iuran kepada dana pensiun ini merupakan iuran yang dibayarkan oleh Wajib Pajak atau pemberi kerja, dan harus kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh OJK.
d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
Dapat dibebankan selama harta tersebut dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk 3M penghasilan. Harga penjualan barang tersebut harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
e. Kerugian selisih kurs mata uang asing
Sebagaimana diatur pada pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2010, kerugian selisih kurs mata uang asing dapat  dibebankan selama kerugian tersebut tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau bukan obyek pajak, atau termasuk 3M penghasilan non final, serta Wajib Pajak tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau Norma Penghitungan Khusus (NPK) dalam menghitung PPh terutang.
Kemudian pengakuan atas kerugian selisih kurs juga harus taat asas, artinya secara konsisten dalam menggunakan metode pengakuan biayanya. Terdapat dua metode yang dapat dipilih dalam mengakui fluktuasi kurs, yakni kurs tetap, dan kurs tengah BI atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
Biaya-biaya Non Fiskal
Wajib pajak badan yang menghitung penghasilan neto harus mengelompokkan mana penghasilan yang dikenakan tarif umum, tarif final, dan penghasilan yang bukan objek. Sebelum dikenakan tarif umum pajak penghasilan (PPh), penghasilan bruto selain penghasilan final dan bukan objek, harus dikurangi terlebih dahulu dengan biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan.Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.
Adapun pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan, atau jumlahnya melebihi kewajaran. Berikut biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto menurut Pasal 9 UU PPh.
I. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan pemakaian penghasilan. Jenis penghasilan ini dikenai PPh. Termasuk bentuk pembagian laba, yaitu pembayaran dividen kepada pemilik modal, pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya.
Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh disebutkan macam-macam dividen, yaitu:
1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4. pembagian laba dalam bentuk saham;
5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
9. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
10. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
11. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
II. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
Biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Contoh biaya tersebut di antaranya perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan pribadi dan keluarga, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya. Pada dasarnya, semua pengeluaran untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibiayakan. Kenapa? Seharusnya, kepentingan pribadi itu dibiayai oleh dividen. Jadi, penghasilan yang dinikmati oleh pribadi dan keluarga harus setelah dikenai pajak penghasilan.
III. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan.
Pada dasarnya, dana cadangan bukanlah biaya karena belum terealisasi. Namun, menyesuaikan dengan kelaziman usaha di bidang keuangan yang memperbolehkan adanya pembentukan dana cadangan, UU PPh mengatur pengecualian tersebut. Dana cadangan piutang tak tertagih yang diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto menurut Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh adalah: cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang ; cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ; cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan ; cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan ; cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.
Ketentuan lebih teknis terkait hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, yang telah direvisi dengan PMK No. 219/PMK.011/2012.
IV. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi.
Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf d dinyatakan bahwa pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto jika dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H