Mohon tunggu...
Veronika Nainggolan
Veronika Nainggolan Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Baru selesai kuliah, sdg mengadu nasib di ibukota. \r\n\r\nMotto : "MENGAMATI lalu MENULIS" \r\n \r\nuntuk KEDAMAIAN NEGERI......\r\n \r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gereja Bisa Menjadi ‘Juru Runding’ untuk Perdamaian Papua

21 Juni 2012   17:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:41 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_196190" align="aligncenter" width="414" caption="Sekjend WCC sedang berdialog dengan Pemprov Papua di ruang kerja Sekda, Rabu (20/6/2012). Foto : Bintang Papua"][/caption]

Dewan Gereja-Gereja se-Dunia (WCC) baru saja berkunjung ke Papua. Sekjen WCC Pdt. Olav F. Tveit menemui sejumlah pihak di Papua, berdialog untuk mendapatkan gambaran tentang masalah keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan masyarakat di Papua. Dalam dialog itu, WCC berharap permasalahan yang terjadi di Provinsi Papua dapat ditangani secara profesional dan bermartabat. WCC juga senantiasa mendoronggereja-gereja lokal di Papua agar berpartisipasi sebagaimana yang sudah dilakukan bersama-sama dengan pemerintah yang ada, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

http://bintangpapua.com/headline/24037-dewan-gereja-gereja-se-dunia-tanyakan-masalah-papua

Peran Tokoh Agama di Papua

Peran tokoh agama di Papua sangat besar untuk mewujudkan kedamaian di Papua, meski hal itu bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Dengan himbauan WCC itu, kita berharap tokoh-tokoh Gereja di Papua terus menggalang kesatuan antar gereja, untuk melakukan dialog dengan jemaatnya masing-masing dan dengan semua warga.

Kedatangan delegasi WCC ke Papua itu adalah sebuah sinyal positif, bahwa gereja pantas menjadi mediator dilaog antara Pemerintah dengan warga Papua. Apalagi Agama Kristen menjadi agama yang dominan dianut oleh warga Papua.

Pada saat yang sama, rombongan Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Menkopolhukam dan rombongan juga sedang berada di Papua untuk berdialog dengan sejumlah elemen masyarakat.

http://politik.kompasiana.com/2012/06/20/saatnya-berunding-untuk-kedamaian-papua/

Membangun dialog memang bukan tugas ringan, mengingat masih ada sebagian kecil warga Papua yang berada dalamkondisi tidak percaya dengan Pemerintah dan pendatang. Istilah dialog pun masih dimaknai secara berbeda dalam tatanan formatnya. Ada yang menginginkan agar dialog harus melibatkan juru runding dari luar negeri. Format ini dikhawatirkan justru akan mempersulit proses dialog itu sendiri dan lebih mengedepankan bobot politiknya.

Gereja tentu akan mengambil posisi netral, karena gereja tidak memiliki kepentingan politik apapun terkait dialog itu. Kepentingan gereja sebagaimana spirit yang ditunjukkan Sekjen WCC tadi, yakni bagaimana dialog itu dapat menjadi sebuah bangunan yang kokoh untuk mentahtakan komitmen Pemerintah dan komitmen warga Papua (baca: jemaat gereja) untuk mewujudkan kedamaian dan memajukan kesejahteraan di Tanah Papua.

Akhirnya perlu disadari pula bahwa hakekat dialog bukan untuk dialog itu sendiri.Tetapi pada solusi yang disepakati serta tindakan-tindakan nyata setelah itu.

Tugas pimpinan agama (tokoh gereja) di Papua adalah membangkitkan kepercayaan, baik kepercayaan dari pemerintah pusat terhadap masyarakat papua/jemaat gereja, maupun sebaliknya kepercayaan orang Papua kepada Pemerintah. Untuk itu, gereja pertama-tama harus menjadi lembaga yang dipercayai karena memiliki itikad baik, dan memang seharusnya demikian.Harus ada lembaga yang dipercaya oleh kedua belah pihak untuk membangun dialog yang tulus dan bermartabat guna menemukan solusi bersama untuk mengatasi semua permasalahan yang tengah terjadi di Tanah Papua.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun