Mohon tunggu...
Veronika Nainggolan
Veronika Nainggolan Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Baru selesai kuliah, sdg mengadu nasib di ibukota. \r\n\r\nMotto : "MENGAMATI lalu MENULIS" \r\n \r\nuntuk KEDAMAIAN NEGERI......\r\n \r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

120 Ribu Kasus Kekerasan Perempuan, “Kado” Women’s Day Tahun ini

8 Maret 2012   07:14 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:22 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini Kamis, 8 Maret 2012 adalah sebuah hari besar yang dirayakan di seluruh dunia sebagai Hari Perempuan (Women’s Day). Momentum untuk memperingati kebangkitan kaum kaum perempuan di bidang ekonomi, politik dan sosial.

Di Barat, Hari Perempuan Internasional mulai dirayakan pada sekitar tahun 1910-an dan 1920-an, tetapi kemudian menghilang. Perayaan ini dihidupkan kembali dengan bangkitnya feminisme pada tahun 1960-an. Pada tahun 1975, PBB mulai mensponsori Hari Perempuan Internasional.

Di Indonesia sudah ada komisi khusus bagi kaum perempuan Indonesia, namanya Komnas Perempuan.Kiprah lembaga ini dalam konteks Indonesia adalah menyuarakan sekaligus menekan terjadinya kasus-kasus kekerasan perempuan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut catatan Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2011 mencapai lebih dari 120 ribu kasus. Inilah “kado” dari Indonesia untuk International Women’s Day tahun ini.Jumlah ini naik sekitar delapan persen dari temuan kasus tahun sebelumnya.

Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, tindak kekerasan tertinggi terjadi dalam rumah tangga atau KDRT dengan persentase 90 persen. Kemudian disusul kasus kekerasan seksual. Pihaknya meyakini, masih banyak kasus yang tidak terdata karena banyak perempuan tidak melaporkan kekerasan yang mereka alami.  Selain itu, akses pelayanan hukum terhadap perempuan masih rendah. Akibatnya, penanganan perempuan korban kekerasan masih jalan di tempat.

Sementara itu, LSM Koalisi Perempuan menyebut sosialisasi undang-undang yang melindungi perempuan belum maksimal. Akibatnya, banyak perempuan, khususnya di daerah, tidak berani melapor kekerasan yang sudah mereka alami. Apalagi, menurut Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari sumber daya manusia yang bisa menangangi kasus ini masih minim.

http://www.kbr68h.com/feature/laporan-khusus/20657-kdrt-meningkat-qkadoq-hari-perempuan-internasional-

Mama Yosepha dan Yahamak

Terkait sinyelemen dari LSM Koalisi Perempuan mengenai minimnya sumber daya manusia di daerah untuk menanganikasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, rasanya kita perlu belajar dari Papua. Seorang ibu bernama Yosepha Alomangyang lebih dikenal dengan sapaan Mama Yosepha telah mendirikan sebuah yayasan yang secara khusus mengadvokasi korban-korban KDRT di wilayah Papua. Yayasan dimaksud adalah YAHAMAK (Yayasan Hak Asasi Manusia dan Antikekerasan).

1331192490808718614
1331192490808718614

Yayasan ini didirikan oleh Mama Yosepha tahun 2001 dengan uang yang diterimanya ketika ia memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada 1999. Penghargaan itu diberikan atas kegigihan wanita suku Amungme ini membela hak-hak asasi manusia. khususnya masyarakat Papua di sekitar PT Freeport Indonesia. Tahun 2001, Mama Yosepha juga mendapat Anugerah Lingkungan Goldman.

http://id.wikipedia.org/wiki/Yosepha_Alomang

Kegigihan Mama Yosepha melalui YAHAMAK mengadvokasi korban-korban pelanggaran HAM di Tanah Papua, rupanya telah menggerakan hati pihak Freeport. Maka tanggal 2 Maret 2012 pihak PT Freeportmengucurkan bantuan dana sebesar Rp 5 Miliar lebih bagi YAHAMAK yang akan digunakan untuk mengelola dan mengembangkan program-programnya, antara lain untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan gerakan anti-kekerasan dalam rumah tangga.

Penting bagi kita, penting bagi bangsa ini untuk menyadari potensi-potensi besar yang dimiliki oleh kaum perempuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kemakmuran, kemajuan sosial, dan perdamaian.Negara agar segera membenahi perlindungan hukum, serta menyingkirkan semua hambatan bagi akses kaum perempuan untuk mendukung kemajuan bangsa.

Lebih dari itu, agar penegakan hukum bagi pelaku KDRT maupun kekerasan lainnya terhadap perempuan kiranya mendapat ganjaran hukum yang setimpal. Karena kekeresan terhadap kaum perempuan tidak saja merusak kehidupan para perempuan, remaja-remaja putri, keluarga dan masyarakat, tetapi juga merenggut berbagai bakat yang mereka miliki dan sangat dibutuhkan oleh dunia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun