Ini data statistiknya selama tahun 2013: http://regional.kompasiana.com/2013/12/31/kaleidoskop-kekerasan-papua-tahun-2013-bagian-2-621041.html
Warga sipil adalah subyek HAM yang harus dilindungi dari kesewenang-wenangan negara. Tetapi ketika warga sipil itu melakukan tindakan kriminal, maka ia telah melepaskan ‘baju’ HAM-nya dan menjadi seorang kriminal. Negara wajib menghukum kriminal tersebut untuk melindungi HAM warga negara lainnya dari para pelaku kriminal.
Semua negara melakukan hal ini, dan sah. Tetapi jika Indonesia yang melakukan dan kriminalnya adalah orang Papua, langsung dituding pelanggaran HAM. [***]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H